Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Wisma Atlet
Angelina Sondakh Ditahan KPK
Saturday 28 Apr 2012 19:39:55
 

Angelina Sondakh di KPK (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pada pemeriksaan perdananya sebagai tersangka, Anggota Komisi X DPR RI, Angelina Sondakh ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena diduga terlibat kasus suap wisma atlet SEA Games XXVI, Jakabaring, Palembang.

Selama tujuh jam, Politisi Demokrat ini,diperiksa tim penyidik KPK, dan akan menemani Mindo Rosalina Manurung di Rumah tahanan (Rutan) KPK. Saat menuju ke rutan, Angie dikawal petugas KPK dengan berjalan kaki dari pintu ke luar menuju ke arah samping kanan, dimana rutan tersebut berada di Gedung KPK.

Menurut, Juru Bicara KPK, Johan Budi, mulai sore ini, pihaknya menahan Angie dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kementerian Pendidikan Nasional tahun 2010 dan 2011. "Penahanan adalah upaya paksa, saya kira tidak ada orang yang mau ditahan," katanya saat jumpa pers di Gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (26/4).

Saat ditanya wartawan, mengenai alasan mengapa Angie ditahan, Johan menjawab ada alasan subyektif dan obyektif. Penahanan adalah kewenangan penyidik. "Alasan penyidik perlu dilakukan penahanan terhadap Ibu AS untuk alasan penyidikan," imbuhnya.

Sementara, keputusan untuk menahan mantan Putri Indonesia di Rutan KPK adalah keputusan komisi antikorupsi. "Kami tidak bisa menanggapi permintaan dari tersangka, misalnya dia meminta ditahan di rumah," ungkapnya.

Selama berada dalam tahanan, gerak istri mendiang Adjie Massaid ini akan dibatasi. Pasalnya tak hanya oleh tembok tebal dan jeruji besi, dirinya akan diawasi CCTV 24 jam. "Dan ada penjaga di dalam, ada penjaga di luar," jelas Johan.

Sementara itu, Angie terlihat pasrah saat KPK memutuskan dirinya akan ditahan. Ia pun menyerahkan segala persoalannya kepada Tuhan. "Saya lillahi taala saja," ungkapnya saat dibawa ke rutan KPK.

Seperti diketahui, KPK menetapkan mantan anggota Badan Anggaran Komisi X DPR itu sebagai tersangka dalam proyek yang menelan biaya Rp191,6 miliar di Kemenpora. Di tengah jalan, ternyata Angie diduga tidak hanya tersangkut kasus wisma atlet. KPK juga mensinyalir Angie terlibat kasus korupsi anggaran di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

KPK menjerat Angelina Sondakh dengan Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 atau 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman untuk Pasal 5 dan 11 antara 1-5 tahun. Sedangkan untuk Pasal 12 huruf a antara 4-20 tahun. Angie dituduh menerima aliran dana korupsi dalam proyek pembangunan wisma atlet SEA Games.(riz)








 
   Berita Terkait > Kasus Wisma Atlet
 
  Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
  Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
  Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
  Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
  KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2