JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pada pemeriksaan perdananya sebagai tersangka, Anggota Komisi X DPR RI, Angelina Sondakh ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena diduga terlibat kasus suap wisma atlet SEA Games XXVI, Jakabaring, Palembang.
Selama tujuh jam, Politisi Demokrat ini,diperiksa tim penyidik KPK, dan akan menemani Mindo Rosalina Manurung di Rumah tahanan (Rutan) KPK. Saat menuju ke rutan, Angie dikawal petugas KPK dengan berjalan kaki dari pintu ke luar menuju ke arah samping kanan, dimana rutan tersebut berada di Gedung KPK.
Menurut, Juru Bicara KPK, Johan Budi, mulai sore ini, pihaknya menahan Angie dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kementerian Pendidikan Nasional tahun 2010 dan 2011. "Penahanan adalah upaya paksa, saya kira tidak ada orang yang mau ditahan," katanya saat jumpa pers di Gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (26/4).
Saat ditanya wartawan, mengenai alasan mengapa Angie ditahan, Johan menjawab ada alasan subyektif dan obyektif. Penahanan adalah kewenangan penyidik. "Alasan penyidik perlu dilakukan penahanan terhadap Ibu AS untuk alasan penyidikan," imbuhnya.
Sementara, keputusan untuk menahan mantan Putri Indonesia di Rutan KPK adalah keputusan komisi antikorupsi. "Kami tidak bisa menanggapi permintaan dari tersangka, misalnya dia meminta ditahan di rumah," ungkapnya.
Selama berada dalam tahanan, gerak istri mendiang Adjie Massaid ini akan dibatasi. Pasalnya tak hanya oleh tembok tebal dan jeruji besi, dirinya akan diawasi CCTV 24 jam. "Dan ada penjaga di dalam, ada penjaga di luar," jelas Johan.
Sementara itu, Angie terlihat pasrah saat KPK memutuskan dirinya akan ditahan. Ia pun menyerahkan segala persoalannya kepada Tuhan. "Saya lillahi taala saja," ungkapnya saat dibawa ke rutan KPK.
Seperti diketahui, KPK menetapkan mantan anggota Badan Anggaran Komisi X DPR itu sebagai tersangka dalam proyek yang menelan biaya Rp191,6 miliar di Kemenpora. Di tengah jalan, ternyata Angie diduga tidak hanya tersangkut kasus wisma atlet. KPK juga mensinyalir Angie terlibat kasus korupsi anggaran di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
KPK menjerat Angelina Sondakh dengan Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 atau 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman untuk Pasal 5 dan 11 antara 1-5 tahun. Sedangkan untuk Pasal 12 huruf a antara 4-20 tahun. Angie dituduh menerima aliran dana korupsi dalam proyek pembangunan wisma atlet SEA Games.(riz)
|