Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Singapura
Angelina Sondakh Diiisukan Sempat Pelesiran ke Singapura
Monday 25 Mar 2013 13:03:31
 

Angelina Sondakh.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kabar tidak sedap kembali menerpa mantan istri almarhum Adjie Massaid, Angelina Sondakh. Mantan Puteri Indonesia itu diisukan tak sepenuhnya mendekam dalam Rumah Tahanan Pondok Bambu. Namun sempat berpelesiran ke Singapura.

"Itu fitnah," kata Kahfi Siregar, sahabat Angelina, lewat pesan pendek, Senin (25/3).

"Dia kecewa ketika mendengarnya, tapi hanya tersenyum," tambahnya.

Pada Kamis, (21/3), Kahfi berkesempatan mengunjungi Angie, sapaan Angelina, di Rutan Pondok Bambu. Sejak pukul 13:30 hingga 15:30 WIB, mantan wartawan ini mengobrol banyak dengan Angie. Mereka berbincang soal keadaan Angie selama di rutan. "Enggak mungkin Angie ke Singapura, dia kan dicekal," kata Kahfi. "Paspornya saja ditahan Kemenkumham," ujarnya.

Kahfi juga menuturkan, sangat sulit bagi Angie untuk keluar dari rutan, meski dalam keadaan sakit. "Dia sakit saja tetap berobat di dalam Rutan Pondok Bambu, enggak berobat di luar," ujarnya.

Namun, seperti dikutip dari tempo.co, sejumlah pengunjung Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, mengaku tak melihat sosok Angelina Sondakh saat mereka memasuki ruang besuk, Sabtu (23/3). Ada dua sesi jam besuk di Rutan perempuan ini yakni sesi pagi, antara jam 08:00-12:00 WIB dan sesi siang dari jam 13:00-16:00 WIB.

"Wah tadi saya tidak lihat tuh, tadi cuma lihat ada pengacara mbak Julia Perez," kata Rowina Usman, salah satu pengunjung Rutan Pondok Bambu.

Rowina adalah pengunjung sesi pagi. Dia datang ke Rutan Pondok Bambu untuk menjenguk kerabatnya yang tersandung kasus narkoba. Dia mengaku sudah tiga kali memasuk ruang besuk Rutan ini, tapi belum pernah bertemu dengan Angie, sapaan Angelina Sondakh.

Ketika disinggung sosok Angie, Rowina mengaku cukup tahu. "Dia kan yang kena kasus korupsi, yang suaminya Almarhum Adji Masaid kan," jawab ibu rumah tangga yang berusia tiga puluhan tahun ini dengan semangat.

Sementara itu, Ratna, pengunjung Rutan Pondok Bambu sesi siang juga mengaku tak melihat Angelina Sondakh. "Wah tidak lihat saya," kata ibu rumah tangga berusia sekitar 40 tahun itu. "Tadi kami malah ketemu ibunya mbak Julia Perez di dalam, sama adiknya juga," kata Ratna antusias.

Sedangkan, petugas keamanan Rutan Pondok Bambu mengatakan Angelina Sondakh masih terdaftar sebagai penghuni. "Masih di sini, belum dipindah kemana pun," kata petugas keamanan bernama Dika.

Saat dicoba bertanya soal kabar Angie keluar dari Rutan, dia hanya menjawab dengan pernyataan yang sama. Kabar yang pewarta peroleh menyebutkan bahwa Angie tidak sepenuhnya mendekam di dalam Rumah Tahanan Pondok Bambu. Dikabarkan mantan Puteri Indonesia ini sempat plesir ke Singapura.

Pengacara Angelina, Teuku Nasrullah, sudah membantah keras kabar itu. Menurut dia bukan berkara mudah meminta izin untuk Angie agar bisa meninggalkan Rutan, bahkan untuk berobat ke Rumah Sakit.

Sebelumnya, mantan politikus Partai Demokrat, Angelina Sondakh, diganjar hukuman 4,5 tahun penjara. Dia juga didenda Rp 250 juta atau diganti dengan 6 bulan kurungan. Majelis Hakim menilai dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi Wisma Atlet.

Menurut hakim Sujatmiko, unsur korupsi Angie telah terbukti dalam fakta persidangan. Sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, yang berarti penyelenggara negara, Angie seharusnya tidak menerima hadiah atau janji terkait dengan jabatannya. Ini melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.(tmp/bhc/opn)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Investor Gugat PT Pilar Perkasa Manarasaud atas Dugaan Wanprestasi

Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

 

ads2

  Berita Terkini
 
Investor Gugat PT Pilar Perkasa Manarasaud atas Dugaan Wanprestasi

Pemuda Pancasila PAC dan Srikandi Sawah Besar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Mangga Dua Selatan

Sri Mulyani Beberkan Alasan Prabowo Ingin Pangkas Anggaran Kementerian hingga Rp 306 Triliun

PKS Dinilai Gagal Move On Buntut Minta Anies Tak Bentuk Parpol, Berkaca Pilkada Jakarta dan Depok

KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2