Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kasus Lahan Bandara Long Ampung
Aneh, Mantan Kades Ancam Penjarakan Warga Tuntut Ganti Rugi Lahan Bandara Long Ampung
Sunday 13 Jul 2014 22:48:30
 

Ilustrasi. Perwakilan Solidaritas Warga Korban Penggusuran Lahan Bandara Long Ampung, Bersama Gubernur Kaltim Usai menyampaikan Surat tuntannya, Selasa (2/4) lalu.(Foto: BH/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Aneh bin ajaib' persoalan tuntutan ganti rugi lahan Bandara Long Ampung, Kecamatan Kayan Selatan, Kabupaten Malinau, yang saat ini masuk dalam wilayah Propinsi Kalimantan Utara (Kaltara) oleh sebagian warga Long Ampung yang merasa lahan mereka diambil secara sepihak oleh Pemerintah untuk kepentingan perluasan bandara, kali ini perkembangan kasusnya lagi-lagi diancam oleh 3 oknum mantan Kepala Desa (Kades) untuk memenjarakan warga yang terus melakukan tuntutan ganti rugi.

Ancaman yang dilontarkan oleh ketiga oknum mantan Kepala Desa Long Ampung, masing-masing Ding Impung (60), Baya Apoi (60) dan Udau Anye (65), dengan mengatakan bahwa, kalau kalian terus menuntut ganti rugi lahan bandara, maka kami penjarakan kalian, karena pembangunan ini merupakan untuk umum dan mengancam berangkat ke Malinau untuk laporkan kepada Polisi, ujar Ison Bilung kepada BeritaHUKUM.com melalu HP selularnya pada, Jumat (11/7) pukul 21.09 Wita.

“Kalau kalian tetap menuntut ganti rugi lahan bandara, maka kami akan ke Malinau lapor Polisi dan penjarakan kalian,” ujar Ison Bilung, menirukan ucapan Din Impung mantan Kepala Desa Long Ampung.

Ison Bilung juga mengatakan ancaman Ding Impung yang juga mantan Kades Long Ampung diduga menyusul adanya pemberitaan lanjutan yang dimuat BeritaHUKUM.com Jakarta dan Harian Kaltara Post baru-baru ini yang menuding Pemerintah Indonesia diamkan surat tuntutan kami, jelas Ison Bilung.

Larangan untuk menuntut ganti rugi lahan juga sebelumnya dilontarkan oleh Bupati Malinau Yansen, TP sehingga warga yang merasa hak mereka yang diambil begitu saja tanpa ada ganti rugi, karena disana mereka berkebun, berladang untuk kebutuhan hidup mereka sehari-hari yang telah mereka kuasai secara turun temurun, dan membentuk “Solidaritas Warga Korban Penggusuran Lahan Bandara Long Ampung” melakukan tuntutan langsung kepada Pemerintah Propinsi Kalimantan Timur.

Surat yang pertama disampaikan pada tanggal 15 Pebruari 2014 yang diterima langsung oleh Gubernur Awang Faroek Ishak diruang kerjanya, dan surat yang kedua pada tanggal 18 maret 2014, namun kedua surat tersebut walau sudah didisposisi oleh Gubernur untuk ditindak lanjuti, namun Asisten I Sekprop Kaltim melalui Biro Pemerintahan membiarkan begitu saja tidak menyikapinya dengan alasan masih belum punya waktu untuk kelapangan, hal tersebut dikatakan asisten I Sekprop Kaltim Drs. Fatur Rahman, diruang kerja pada, Senin (30/6) lalu.

“Surat tuntutan warga Long Ampung atas ganti rugi lahan mereka yang diambil untuk bandara sudah ada disposisi dari pak Gubernur, namun hingga saat ini kami belum mengirim surat kepada Bupati Malinau dan Camat untuk menindaklanjuti surat warga tersebut, dalam waktu dekat kami akan turun langsung kelapangan dan mempertemukan semua pihak termasuk warga,” ujar Fatur Rahman.

Ketua Forum Solidaritas Warga Korban Penggusuran Ganti Rugi Lahan Bandara Long Ampung, Ison Bilung bersama Lukas Alung, juga kepada pewarta, mereka dari Long Ampung daratan Apau Kayan bahwa, apa yang dikatakan Camat Kayan Selatan S.Pd mengenai tidak ada masalah lagi dengan tuntutan ganti rugi lahan bandara, karena lahan tersebut sudah dihibahkan. Dikatakan bahwa tidak pernah mengetahui tentang masalah hibah karena warga yang punya lahan tidak pernah dilibatkan, sehingga pihaknya tetap menuntut keadilan kepada Pemerintah untuk membayarkan ganti rugi lahan mereka, karena itu merupakan lahan mereka yang sudah menguasai sejak turun temurun, terang Ison Bilung dan Lukas Alung.

Ison Bilung juga mengatakan bahwa, kalau Pemerintah tidak merespon dengan tidak mengindahkan tuntuan mereka, maka dalam waktu yang tidak terlalu lama juga akan melaporkan kasus masalah ganti rugi lahan bandara dan masalah surat hibah yang dilakukan secara sepihak oleh Kepala Desa dan mantan Kepala Desa terdahulu tanpa sepengetahuan kami sebagai pemilik lahan kepada Polda Kaltim di Balikpapan dan Kejaksaan Tinggi di Samarinda, tegas Ison Bilung.

Lukas Alung (TM. Tio) melalui telpon selularnya juga pada, Minggu (13/7) pukul 21.45 Wita menambahkan bahwa, terkait komentarnya Camat Long Ampung dan Mantan Kades Long Ampung yang akan membawa masalah tersebut ke jalur hukum kalau tetap melanjutkan tuntutan ganti rugi lahan, Lukas Alus menegaskan bahwa, sesuai dengan rapat 34 KK warga yang punya lahan yang tergusur pada, Minggu (13/7) dari pukul 14.00 Wita - pukul 18.00 Wita bersepakat terus menuntut ganti rugi atas lahan Bandara, karena merupakan hak mereka, jelas Lukas Alung.

“Sesuai rapat hari ini (13/7) dengan 34 KK, ami tetap menuntut ganti rugi karena itu merupakan hak kami, kami tidak pernah tahu lahan itu pernah dihibahkan, kami juga baru tahu adanya lahan tersebut telah di hibahkan baru-baru ini setelah kami ajukan tuntutan ganti rugi. Karena camat dan mantan Kades lebih dulu mengancam akan membawah masalah ini ke jalur hukum, maka dalam waktu dekat kami akan laporkan masalah tersebut ke Polda Kaltim di Balikpapan dan Kejaksaan Tinggi di Samarinda,” tegas Lukas Alung.

Demikian juga dikatakan bahwa, sudah ada kesepakatan dan sudah ada surat pencabutan tuntutan ganti rugi itu tidak benar, karena pencabutan tuntutan ganti rugi oleh Markus Sului (24) yang tak lain adalah anak saya yang dipaksakan dan diancam oleh Ibrahim juga anak Long Ampung yang bekerja di Badan Perbatasan Kaltim dalam pertemuan di Lamin Long Ampung dari jam 21.00 hingga pukul 05.00 Wita. Padahal kami sebagai orang tua yang pemilik lahan sedang berada di Samarinda bertemu dengan Gubernur dan DPRD mengajukan tuntan ganti rugi lahan yang merupakan hak kami, tegas Ison Bilung.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Kasus Lahan Bandara Long Ampung
 
  Aneh, Mantan Kades Ancam Penjarakan Warga Tuntut Ganti Rugi Lahan Bandara Long Ampung
  Pemprov Kaltim Diduga Diamkan Surat Tuntutan Warga Ganti Rugi Lahan Bandara Long Ampung
  Ada Apa Bupati Malinau Larang Warga Tuntut Ganti Rugi Lahan Bandara Long Ampung
  Ganti Rugi Lahan Bandara Long Ampung 'Harga Mati'
  Tuntut Ganti Rugi Lahan Bandara, Warga Long Ampung ke Dishub Kaltim
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2