Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Jokowi
Aneh, Korupsi di Dinas Pendidikan DKI Malah Didiamkan Joko Widodo
Sunday 20 Apr 2014 16:29:26
 

Para pendemo membawa tulisan; Segera Periksa Jokowi Markup Dana Pendidikan DKI'.(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengamat hukum dari Universitas Hasanuddin Makassar, Margarito, menilai Jokowi harus membuktikan bahwa, pemerintahan Pemprov DKI Jakarta bersih, sebagaimana yang selama ini digembar bemborkanya dan bukan hanya retorika semata.

Tidak melaporkan indikasi korupsi, kata Margarito, menunjukkan tidak sesuainya kata dan perbuatan. Sikap Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) yang baru menjabat 1,8 bulan ini kembali dikritisi setelah lebih memilih tidak melaporkan ke penegak hukum (KPK) meski mengetahui adanya indikasi korupsi dalam temuan duplikasi anggaran sebesar Rp 700 miliar dan mark up anggaran sebesar Rp 500 miliar di Dinas Pendidikan (Disdik) DKI, berbeda ketika Jokowi mendapat hadiah gitar Mettalica dan kaca mata Valentino Rossi yang buru-buru melapor ke KPK sebagai gratifikasi.

"Sulit dilabeli pemimpin hebat kalau begitu. Dia (Jokowi) rajin bicara pemerintahan bersih, tapi ketika menemukan hal yang berlawanan di depan matanya, hanya diam," ujar Margarito dalam keterangannya, Minggu (20/4).

Margarito mengingatkan bahwa, masyarakat rindu dengan pemberantasan korupsi dalam pemerintahan yang bersih. Namun melihat sikap Jokowi, maka sulit menjawab apakah Jokowi punya semangat memberantas korupsi.

"Kenyataannya ada fakta korupsi, dia diam saja. Bagaimana bisa diandalkan punya semangat anti korupsi? Sulit mengatakan, karena itu dia harus jawab. Buktikan tidak sekedar retorika, tapi riil mewujudkannya," cetusnya.

Menurutnya Jokowi harusnya pro aktif setelah mengetahui ada kasus dugaan korupsi di instansi yang dipimpinnya. Termasuk kasus dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta yang sudah ada 2 tersangka bawahannya yang mulai penyidikan di Kejaksaan Agung.

"Wajib hukumnya bagi Jokowi memerintahkan Bawasda, BPKP untuk menyelidiki semua permainan atau indikasi penyimpangan perencanaan pengunaan uang negara. Kalau hasilnya administrasi, selesaikan didalam. Kalau pidana, berikan ke KPK, kepolisian atau kejaksaan. Harus dilakukan, tidak bisa tidak. Kalau tidak dilakukan, dia melalaikan kewajiban hukumnya," pungkasnya.(bhc/dbs/dar)



 
   Berita Terkait > Jokowi
 
  PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!
  Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi
  Jokowi Bereaksi Usai Connie Bakrie Sebut Nama Iriana,Terlibat Skandal Pejabat Negara?
  PKS Minta Jokowi Lakukan Evaluasi, Tak Sekadar Minta Maaf
  PKB Sebut Selain Minta Maaf, Jokowi Juga Harus Sampaikan Pertanggungjawaban
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2