Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Kasus Tanah
Aneh! Surat BPN Pusat April 2012 Sudah Terjawab Tahun 2010, Jadi Kami Jawab By Phone
Wednesday 19 Sep 2012 04:54:06
 

Lokasi eks Pinang Babaris Jl Niaga Timur Samarinda Kaltim, dahulu yayasan sekolah cina atau lebih di kenak toko panjang
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Terkait dengan obyek lahan atas tanah eks kompleks Pinang Babaris yang terletak di Jl. Niaga Timur Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim), sebagaimana di wartakan BeritaHUKUM.com, yang mana sebelumnya adalah milik Yayasan / Sekolah Cina Tjong Hwa Kwan / Tjong Hwa Tjong Hwee, yang saat ini oleh Suryadi Tandio dengan PT. Semoga Jaya Putera miliknya yang sedang membangun mega proyek dua buah Hotel berbintang bertaraf International sangat di pertanyakan legalitas atas kepermilikan tanah tersebut oleh alumni sekolah Ta'Hwa yang ada di kota Tepian.

Menurut Sindoro Tjokrotekno selaku Ketua Yayasan Alumni Sekolah Ta'Hwa mengatakan, Surat Kantor Wilayah XIII DJKN Samarinda tanggal 07 Mei 2012 nomor S-334 /WKN.13/2012 ditujukan kepada Walikota Samarinda, dan Surat DJKN tanggal 08 Mei 2012 nomor S-337 /WKN.13/2012 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Samarinda, perihal proses penanganan, dan penyelesaian atas tanah milik Yayasan/Sekolah Cina Tiong Hwa Hwee Kwan / Tjong Hwa Tjong Hwe merupakan Aset Bekas Milik Asing (ABMA/Cina).

"Surat tersebut jelas kepada Walikota diminta untuk meninjau ulang, dan mencabut Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor 449/BPPTSP-KS/III/2012 yang telah diterbitkan atas nama Suryadi Tandio (PT. Semoga Jaya Putera), dan menghentikan semua aktifitas pembangunannya. Demikian juga dalam surat ke Pertanahan Samarinda untuk melakukan pemblokiran atas aset bekas milik asing, yang kepemilikan berupa SHGB tercatat atas nama Suryadi Tandio," ujar Sindoro.

Selaku Alumni Ketua Yayasan Sekolah Cina, Sindoro Tjokrotekno yang juga mempertanyakan, "surat BPN Pusat nomor 1412/14.1-300/IV/2012 tanggal 24 April 2012, yang ditujukan kepada BPN Propinsi Kaltim perihal pengembalian tanah Eks Sekolah Tionghoa, dan tambahan data surat kepemilikan Yayasan dan Kronologis Kepemilikan HGB atas nama Suryadi Tandio, ini tidak dilakukan oleh BPN propinsi, sehingga dapat dinilai Surat BPN Pusat di lecehkan BPN Samarinda," terang Sindoro.

Kepala BPN Propinsi Kaltim yang dikonfirmasi pewarta dikantornya, Sekertarisnya mengatakan mengenai permasalahan Pinang Babaris, "langsung aja ke Pak Fadin bagian sengketa tanah, Pak Suryadi Tandio juga baru pulang 3 menit, beliau baru ketemu bos," ujar sekertarisnya.

Kepala bagian atas sengketa tanah, Fadin yang di temui dikantornya mengatakan bahwa, mengenai surat BPN Pusat nomor 1412 / 14.1-300/IV/2012 tanggal 24 April 2012 dikatakan bahwa, "kita sudah lakukan penelitian terhadap surat ini, dan berdasarkan data-data yang ada kita akan jawab surat ini. Sebenarnya kita sudah bersurat banyak dan kita bersurat sejak tahun 2010, sehingga kami tidak melaksanakan 'sehubungan dengan adanya surat DJKN tanggal 22 Juni 2012... nonor...... tentang obyek tersebut tidak tetdaftar sebagai Aset Bekas Milik Asing (ABMA/C), dan meminta kepada Kanwil BPN untuk mencabut pemblokiran surat tanggal 08 Mei 2012 nomor S- 337 /WKN.13/2012," jelas Fadil.

Ketika pewarta meminta copy surat jawaban kepada BPN Pusat tanggal 24 April 2012 No. 1412/14.1-300/IV/2012, dengan nada yang agak emosi dan keras mengatakan, "hak bapak apa untuk meminta foto copy surat, bapak punya legal standing apa untuk meminta surat, bapak hanya BeritaHUKUM.com," surat seperti ini sudah terjawab tahun 2010 yang lalu, jadi surat ini kami jawab hanya dengan by phone", tegas dia.

Ditambahkan Fadin, kalau merasa keberatan gugat saja ke Pengadilan, kalau mau Jantan silakan gugat BPN ke Pengadilan, pada prinsipnya BPN berkesimpulan terhadap tanah tersebut berdasarkan surat DJKN, bukan merupakan aset Cina," pungkas dia.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Kasus Tanah
 
  Putusan Kasasi MA Inkracht, Obyek dapat di Eksekusi, Walau Ada Permohonan PK
  Kompleksitas Hukum Kepemilikan Tanah di Kecamatan Medan Satria
  Kata Pakar Hukum Agraria, Non Eksekutabel Sebelum Ingkrah
  PT Damai Putra Group Tolak Eksekusi PN Bekasi, Langkah Tegas Melawan Ketidakadilan
  Kuasa Hukum: Iwan Chandra Pemilik Resmi Surat Tanah 771 Persil 109 di Roa Malaka Tambora !
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2