Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Diskusi
Andrinof Chaniago: 200 PDAM di Indonesia Miliki Utang 6 Triliun
Monday 08 Apr 2013 17:30:09
 

Andrinof Chaniago, pengamat politik dan Dosen UI.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Andrinof Chaniago, pengamat politik dan Dosen Universitas Indonesia (UI) mengungkapkan bahwa kasus Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jakarta tidak dibenahi oleh Pemerintah Asing, maka keputusannya Pemerintah DKI akan membeli kembali perusahaan air minum, dan kembali dibeli sahamnya untuk ke masyarakat DKI. Hal ini diungkapkannya dalam diskusi publik bertema "Jokowi Melawan Asing", Senin (8/4).

"Total 200 PDAM seluruh Indonesia saat ini sudah memiliki utang sebesar 6 trilun, kita lihat kualitas dari PDAM tidak ada peningkatan, namun utang setiap tahun semakin meningkat," ujar Andrinof di Dapur Selera Tebet Jakarta Selatan.

Apakah benar pinjaman lunak dan aturan kontrak asing itu sangat merugikan masyarakat?

Ditambahkannya, contoh Jalan tol tidak ditambah, namun duit masuk dari pajak kendaraan bermotor sebesar Rp 8 triliun tidak pernah masuk kas.

"Dimana seharusnya pajak itu digunakan untuk pembangunan jalan tol agar tidak macet, namun uang pajak digunakan untuk kepentingan lain dan ada yang dikorup," tambah Andrinof.

Buat apa kita harus buat ruas jalan Tol baru, kalau 4 ruas jalan tol sudah pasti akan ditolak pemerintah DKI, tinggal 2 ruas jalan tol lagi belum dapat dipastikan akan dibangun berguna apa tidak lagi dalam pembahasan.

Dan ini merupakan akal-akalan terselubung dari pihak asing selama ini. Saya rasa intinya bagaimana kita dapat menjalankan momentum ini, dan benar projek bangunan serta teknik dari pinjaman luar negeri sebagian besar tidak diperlukan.

Bahwa bantuan luar negeri itu, malah menurunkan pertumbuhan ekonomi, dan tidak ada bantahan dari para pakar ekonom kita, sementara tidak ada peningkatan pelayanan dari projek bantuan asing, dan lihat saja kualitas pelayanan dari Palyja tidak ada pertambahan pelayanan air minum DKI, dimana pihak asing itu hanya akan melakukan pembodohan dan karena ada yang mau dibodoh-bodohi," pungkas Andrinof.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Diskusi
 
  Menimbang Urgensi Antara: Pansus Pelindo II, Pansus Asap Pembakaran Hutan, Pansus Perampokan Kekayaan Alam oleh Asing (Freeport, Newmont, dll)
  'Satu Tahun Pemerintahan Jokowi-JK, Evaluasi Bidang Politik Hukum dan Ekonomi'
  Diskusi Forwat PHK, Tekankan Perlunya Efek Jera
  Busyro Muqoddas: Misi KPK Misi Kenabian
  Gayus Lumbuun: UU TPPU Layaknya Tempelan Semata
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2