Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kecelakaan Mobil Livina
Andika Pradika Sudah Ditahan di RS Polri Keramat Jati
Wednesday 02 Jan 2013 18:09:18
 

Andita Pardika (27) saat turun dari mobil di RS Fatmawati, Kamis (27/12).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tersangka tunggal kasus tabrakan maut mobil Nissan Grand Livina yang terjadi pada kamis (27/12) dini hari lalu pada pukul 01:20 WIB dini hari di jalan Ampera Raya, Andika Pradika (27) yang mengakibatkan tewasnya 2 orang almarhum Maulana dan Herdianto.

Sejak malam tahun baru lalu, Andika sudah dipindahkan penahanannya di RS Polri Keramat Jati. Hal ini disampaikan kanit Laka Polres Jakarta Selatan AKPB M Sigit.

"Iya supir Livina maut Andika Pradika sudah ditahan di RS Polri Keramata Jati sejak tanggal (31/12)," ujarnya, Rabu (2/1).

Proses penyidikan kasus laka lantas Nissan Grand Livina telah memasuki babak baru dalam proses penyelidikan atas kasus tabrakan maut. Kanit Laka menambahkan, "iya warga negara korea selatan Heuwanchuel hanya sebagai saksi, dan banyak saksi-saksi lainnya," tambahnya.

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan melalui Kanit Laka AKBP Sigit mengatakan, "mengenai rekonstruksi di lokasi kejadian dalam waktu dekat ini akan kita lakukan", jelas Kanit Laka.

Sementara mengenai pasal-pasal apa saja yang akan disangkakan kepada supir Livina maut, AKBP Sigit mengatakan, "akan dikenakan pasal 283 Jo 287 Jo 310 ayat 3," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, akibat kejadian maut itu, supir Livina sempat mendapat perawatan intensif di RS Fatmawati karena mengalami luka robek di wajah, dan sempat muntah darah akibat dari benturan dan pukulan warga yang marah di lokasi kejadian, tetapi untunglah anggota Polisi segera mengamankan dan menyelamatkan Andika yang saat ditemui di RS Fatmawati masih jalan sempoyongan.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kecelakaan Mobil Livina
 
  Andika Pradika Sudah Ditahan di RS Polri Keramat Jati
  Supir Grand Livina Maut, Andika Masih Sadar Saat Dibawa ke RS Fatmawati
  Keluarga Andika P Harahap Meminta Maaf Kepada Keluarga Korban Atas Tabrakan Maut Grand Livina
  SIM Sopir Maut Nissan Grand Livina Ternyata Sudah 2 Tahun Mati
  Sopir Maut Nissan Grand Livina Andita Pardita Mabuk Alkohol
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2