Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
Andi dan Choel Bebani Keluarga Mallarangeng
Friday 25 Jan 2013 13:34:37
 

Andi Zulkarnain Mallarangeng (Choel) (tengah) saat duduk di lobby gedung KPK, Jum'at (25/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Penetapan tersangka Andi Alfian Mallarangeng dan pencekalan Andi Zulkarnain Mallarangeng (Choel) membuat keluarga Mallarangeng tidak nyaman. Sejak ditetapkan sebagai tersangka dan dicekal sejak 3 Desember 2012 lalu, kakak beradik itu ingin segera kasus yang membelitnya segara selesai. Untuk itu, mereka mengaku senang jika KPK intens memeriksanya.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Choel Mallarangeng, Jumat (25/1) atau sebelum menjalani pemeriksaan KPK. Sebenarnya, Choel dijadwalkan diperiksa Jumat pekan lalu, (18/1) lalu, namun karena DKI Jakarta terendam banjir termasuk gedung KPK, terpaksa jadwal diundur hari ini, Jumat (25/1). Choel mengaku gerah dengan pencekalannya, untuk itu ia ingin diperiksa dan memberikan jalan terang untuk menyelesaikan kasus yang membelitnya yakni proyek pembangunan sarana dan prasarana olahraga Hambalang di Bogor, Jawa Barat itu.

Keluarga Mallarangeng pun mengaku terbebani dengan status yang ditetapkan KPK tersebut. "Dari kemaren-kemaren, saya agak kurang nyaman ditetapkan sebagai status cekal yang dikeluarkan KPK sejak 2 bulan lalu. Tapi baru kali ini dipanggil untuk memberikan kesaksian," kata Choel Mallarangeng.

Bahwa keduanya menjadi beban keluarga Mallarangeng, hal itu diungkapkan oleh kakak Choel yang juga adik Andi Mallarangeng yakni Rizal Mallarangeng. Rizal Mallarangeng saat mendampingi adiknya untuk memenuhi panggilan KPK menyampaikan hal itu. "Beban keluarga juga sudah sangat besar, beban saya juga sangat besar, dan Choel sendiri juga begitu," terang Rizal.

Rizal mengungkapkan bahwa status Choel yang dicekal bersamaan dengan penetapan tersangka terhadap Andi Mallarangeng membuat dirinya harus maju sebagai juru bicara keluarga Mallarangeng.

Dari temuan dirinya dan tim informan keluarga Mallarangeng yang ia namakan Tim Elang Hitam, menyatakan bahwa proyek multi years itu sarat dengan mark up hingga mencapai ribuan persen. Mark up itu terjadi dari beberapa item pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh pemenang tender dan subkontraktor yang telah diatur oleh pejabat negara yang ikut menangani proyek itu. "Sudah jelas sebenarnya siapa yang berada dibalik skandal korupsi hambalang," tambahnya.

Ia pun sangat menyayangkan tindakan KPK yang telah memblokir kekayaan Andi Mallarangeng serta anaknya Gilang Mallarangeng dan sekretaris pribadi Andi, Iim Rohimah yang menurutnya tidak relevan dengan perkara Hambalang ini.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2