Rizal yang juga sebagai pengamat" /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
Andi Rizal Mallarangeng: Johan Budi Bila Ingin Jadi Hakim Sekolah Dahulu
Friday 11 Jan 2013 13:20:20
 

Rizal Mallarangeng saat memberikan duduk di depan gedung KPK memberikan keterangan kepada wartawan, Jum'at (11/10.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Saat Andi Mallarangeng mulai diperiksa penyidik KPK, sementara adik kandungnya Andi Rizal Mallarangeng di depan gedung KPK bersama puluhan wartawan membeberkan dari 3 berkas berjudul "Misteri Skandal Hambalang" yang disusun oleh tim Elang Hitam.

Rizal yang juga sebagai pengamat politik Indonesia yang lulusan S3-nya dalam bidang ilmu politik di Ohio State University, Amerika Serikat, kini Ia juga menjabat sebagai salah satu Ketua DPP Golkar melakukan protes atas pemberitaan tulisan Bili Khairudin di harian Kompas. "Kalau mau jadi corongnya, KPK dari zaman Soeharto juga sudah ada, jawaban tulisan Bili ada saya kirim cuma tidak dimuat, mana Bili panggil dia kemari," ujarnya kepada para wartawan yang mengerubungi Rizal.

Dilanjutkannya, kenapa orang seperti Bili Khairudin tidak tanya-tanya dengan kita, dalam tulisan mengutip pernyataan juru bicara KPK Johan Budi, "seperti, dia mengaku bersalah dan mau membongkar kejahatanya, menjadi Justice Kolabulator," tambahnya.

"Dia (Johan Budi), bila ingin jadi hakim sekolah dahulu, karena kalau sudah jadi hakim baru bisa menjadi hakim yang bisa memvonis orang salah atau tidak," ungkap Rizal.

Saya juga akan melakukan protes pada KPK terkait pemblokiran rekening keponakan saya, Gilang (22).

"Pembekuan KPK pada Rekening keponakan saya yang jumlah saldo hanya 16 juta, dan tidak ada lalu lintas lain di rekening itu. Pertanyaan saya adalah, mengapa KPK tidak memblokir rekening orang-orang yang sudah di audit, seperti Mahfud Suroso, orang-orang di PT Adhi Karya?. Dan kenapa KPK tidak memblokir itu,?" tanya Rizal.

"Audit BPK dan di sidik KPK yang dibekukan dan di audit Forensik, atau statement kesalahan orang yang ngak salah disuruh mengaku salah orang, KPK lembaga Penyidik detektif bukan hakim," pungkas Rizal Malarangeng.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2