Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
Andi Mallarangeng Siap Ditahan KPK
Tuesday 09 Apr 2013 14:40:46
 

Andi Alfian Mallarangeng (AAM) saat menjawab pertanyaan para wartawan di gedung KPK, Selasa (9/4).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alfian Mallarangeng memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (9/4). Andi dipanggil sebagai tersangka dalam kasus pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Jawa Barat. Mantan kader Partai Demokrat itu mengaku siap jika ditahan oleh KPK.

Pemanggilan mantan sekretaris dewan pembina Partai Demokrat itu merupakan kedua kalinya sejak ia ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Januari 2013 lalu ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Deddy Kusdinar. Nah, kali ini merupakan pertama kalinya ia dipanggil sebagai tersangka.

Meski begitu, mantan Juru Bicara Presiden itu menyatakan siap jika dirinya ditahan. Asal, penahanan dirinya sudah sesuai prosedur. "Apa pun saya serahkan pada KPK. Saya siap (ditahan), apabila yang menjadi prosedur dan harus dilakukan," kata Andi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (9/4).

Andi tiba di gedung KPK sekitar pukul 10:00 WIB. Ia ditemani adiknya, Rizal Mallarangeng. Andi nampak mengenakan baju batik putih yang bermotif hitam ditemani adiknya yakni Rizal Mallarangeng. Andi mengaku jika kedatangannya ialah untuk menunaikan pemanggilan lembaga super body tersebut.

"Hari ini saya datang memenuhi panggilan KPK, yang memang seminggu lalu saya menerima surat dari KPK," terangnya.

Andi menambahkan, surat pemanggilan dari KPK sampai ditangannya sekitar satu minggu lalu. Ia mengaku, jika selama ini dirinya tidak pernah menerima surat apapun kecuali pemberitahuan dari media terkecuali surat pemanggilan dirinya sebagai tersangka. Sampai detik ini, Andi mengaku bingung kenapa dirinya ditetapkan tersangka dalam kasus Hambalang itu.

"Jelas seminggu lalu saya menerima surat pemanggilan, samapi sekarang saya juga tidak tahu tuduhan apa yang atau kesalahan apa sehingga saya menjadi tersangka," katanya.

Meski demikian, Andi tetap menghargai apa yang sudah menjadi keputusan dari KPK. Untuk itu, ia akan menjelaskan dengan sedetail-detailnya mengenai proyek Hambalang. "Tetapi saya menghargai apa yang menjadi tugas KPK," tandasnya.

Dalam kasus ini KPK menilai Andi Alfian Mallarangeng selaku Menpora atau pengguna anggaran diduga menyalahgunakan wewenang guna memperkaya diri sendiri. Untuk itu, perbuatan tersebut, menurut surat itu, diatur dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya, paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2