JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alfian Mallarangeng memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (9/4). Andi dipanggil sebagai tersangka dalam kasus pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Jawa Barat. Mantan kader Partai Demokrat itu mengaku siap jika ditahan oleh KPK.
Pemanggilan mantan sekretaris dewan pembina Partai Demokrat itu merupakan kedua kalinya sejak ia ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Januari 2013 lalu ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Deddy Kusdinar. Nah, kali ini merupakan pertama kalinya ia dipanggil sebagai tersangka.
Meski begitu, mantan Juru Bicara Presiden itu menyatakan siap jika dirinya ditahan. Asal, penahanan dirinya sudah sesuai prosedur. "Apa pun saya serahkan pada KPK. Saya siap (ditahan), apabila yang menjadi prosedur dan harus dilakukan," kata Andi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (9/4).
Andi tiba di gedung KPK sekitar pukul 10:00 WIB. Ia ditemani adiknya, Rizal Mallarangeng. Andi nampak mengenakan baju batik putih yang bermotif hitam ditemani adiknya yakni Rizal Mallarangeng. Andi mengaku jika kedatangannya ialah untuk menunaikan pemanggilan lembaga super body tersebut.
"Hari ini saya datang memenuhi panggilan KPK, yang memang seminggu lalu saya menerima surat dari KPK," terangnya.
Andi menambahkan, surat pemanggilan dari KPK sampai ditangannya sekitar satu minggu lalu. Ia mengaku, jika selama ini dirinya tidak pernah menerima surat apapun kecuali pemberitahuan dari media terkecuali surat pemanggilan dirinya sebagai tersangka. Sampai detik ini, Andi mengaku bingung kenapa dirinya ditetapkan tersangka dalam kasus Hambalang itu.
"Jelas seminggu lalu saya menerima surat pemanggilan, samapi sekarang saya juga tidak tahu tuduhan apa yang atau kesalahan apa sehingga saya menjadi tersangka," katanya.
Meski demikian, Andi tetap menghargai apa yang sudah menjadi keputusan dari KPK. Untuk itu, ia akan menjelaskan dengan sedetail-detailnya mengenai proyek Hambalang. "Tetapi saya menghargai apa yang menjadi tugas KPK," tandasnya.
Dalam kasus ini KPK menilai Andi Alfian Mallarangeng selaku Menpora atau pengguna anggaran diduga menyalahgunakan wewenang guna memperkaya diri sendiri. Untuk itu, perbuatan tersebut, menurut surat itu, diatur dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya, paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.(bhc/din) |