Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
Andi Mallarangeng Penuhi Panggilan KPK
Friday 19 Jul 2013 10:16:16
 

Andi Alfian Mallarangeng (AAM) saat menjawab pertanyaan para wartawan di gedung KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah dijadwalkan diperiksa hari ini, Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (19/7) pagi. Andi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Deddy Kusdinar, mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, dan Teuku Bagus Mohammad Noor, petinggi PT Adhi Karya, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan kompleks olahraga terpadu di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

"Hari ini saya diperiksa sebagai saksi Saudara Deddy dan Teuku Bagus," kata politisi Demokrat itu di Gedung KPK, Jakarta.

Andi yang mengenakan batik berwarna biru datang ditemani kuasa hukumnya. Dia mengaku siap membantu KPK menuntaskan kasus Hambalang.

"Setiap saat saya dipanggil selalu datang kapan saja dan memang sejak dulu saya siap bekerja sama penuh dengan KPK untuk menuntaskan kasus ini," ujarnya.

Andi mengaku akan mengikuti proses hukum yang dilakukan oleh KPK saja menyusul pertanyaan bahwa dirinya belum juga ditahan sampai saat ini.

"Saya mengikuti proses hukum dan serahkan pada KPK," katanya.

Pada Kamis (18/7) kemarin, KPK juga telah memeriksa adik Andi, Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng.

Dalam korupsi pembangunan proyek Hambalang, KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu mantan menpora Andi Mallarangeng selaku Pengguna Anggaran, mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen saat proyek Hambalang dilaksanakan dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor.

Total nilai kerugian negara karena proyek tersebut adalah Rp 243,6 miliar berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dari total nilai anggaran proyek yang mencapai Rp 2,5 triliun.(bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2