JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah dijadwalkan diperiksa hari ini, Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (19/7) pagi. Andi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Deddy Kusdinar, mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, dan Teuku Bagus Mohammad Noor, petinggi PT Adhi Karya, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan kompleks olahraga terpadu di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
"Hari ini saya diperiksa sebagai saksi Saudara Deddy dan Teuku Bagus," kata politisi Demokrat itu di Gedung KPK, Jakarta.
Andi yang mengenakan batik berwarna biru datang ditemani kuasa hukumnya. Dia mengaku siap membantu KPK menuntaskan kasus Hambalang.
"Setiap saat saya dipanggil selalu datang kapan saja dan memang sejak dulu saya siap bekerja sama penuh dengan KPK untuk menuntaskan kasus ini," ujarnya.
Andi mengaku akan mengikuti proses hukum yang dilakukan oleh KPK saja menyusul pertanyaan bahwa dirinya belum juga ditahan sampai saat ini.
"Saya mengikuti proses hukum dan serahkan pada KPK," katanya.
Pada Kamis (18/7) kemarin, KPK juga telah memeriksa adik Andi, Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng.
Dalam korupsi pembangunan proyek Hambalang, KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu mantan menpora Andi Mallarangeng selaku Pengguna Anggaran, mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen saat proyek Hambalang dilaksanakan dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor.
Total nilai kerugian negara karena proyek tersebut adalah Rp 243,6 miliar berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dari total nilai anggaran proyek yang mencapai Rp 2,5 triliun.(bhc/opn) |