Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
Andi Mallarangeng Hadir di KPK Sebagai Saksi Deddy Kusnidar
Friday 11 Jan 2013 11:49:16
 

Andi Alfian Mallarangeng (tengah) saat duduk didalam gedung KPK, Jum'at (11/10.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Menpora, Andi Alfian Mallarangeng hari ini memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (11/1) sekitar pukul 10:05 WIB. Andi hadir dengan mengenakan batik coklat lengan panjang beserta adiknya Andi Rizal Mallarangeng.

Kehadiran Andi merupakan kesaksian terhadap tersangka Deddy Kusdinar, mantan bawahan di Kemenpora.

Sebelum masuk ke gedung KPK, Andi menjelaskan kedatangannya. "Baik saya memenuhi panggilan KPK sebagai keterangan saksi Deddy Kusdinar, tentu menjelaskan sejelas-jelasnya kepada KPK tentang apa yang saya ketahui," ujar Andi.

Bahkan, Andi yang datang bersama tim pengacaranya Luhut Pangaribuan serta tim Elang Hitam membawa berkas-berkas untuk membongkar kasus mega proyek sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat itu. "Saya membawa bahan dokumen yang mengenai teknis untuk membantu KPK dalam menuntaskan kasus ini. Tentu sesuai apa yang saya ketahui dan penyidik tanyakan," tambahnya.

Tiga berkas yang diberikan oleh tim Elang Hitam mengenai Misteri Skandal Hambalang yakni terkait Kenapa dan Bagaimana Terjadinya? Mafia Proyek BUMN? Koneksi Partai Politik tertentu. Sementara berkas yang kedua mengenai, Apakah langkah KPK sudah benar? Kenapa Andi selalu dipojokkan sementara pelaku kakap dan guritanya dibiarkan begitu saja. Dan berkas yang ketiga adalah terkait sanggahan terhadap salah satu media.

Pengacara Andi Mallarangeng, Luhut mengungkapkan bahwa akan mendorong pada Andi untuk mengungkap kejelasan kasus yang membelitnya ini. "Dia akan memberikan apa yang dialaminya. Untuk itu, Elang Hitam mengumpulkan data secara Independen untuk memberikan kebenaran materi," terangnya.

Ditambahkannya, kedatangan Andi bukan hanya sekedar untuk memberikan kesaksian Deddy Kusnidar, namun ada yang akan ia sampaikan. "Ada tiga hal, yang pertama Pak Andi akan memberikan keterangan sebagai saksi untuk tersangka DK, kedua ada Elang Hitam yang mengumpulkan data untuk diserahkan pada KPK, dan yang ketiga memasukkan keberatan atas pemblokiran atas saudara Gilang putra AAM," pungkasnya.

Selain itu, ia juga menegaskan akan melakukan protes pada KPK terkait memblokiran rekening Gilang, anak Andi Mallarangeng. Sebab, katanya, rekening itu tidak ada sangkut pautnya dengan perkara ini. "Saya akan melakukan keberatan terkait diblokirnya rekening Gilang, karena rekening itu hasil dia bekerja. Dan Ini tidak relevan," tandasnya.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2