JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng sesuai dengan janjinya, akhirnya memenuhi penggilan KPK dan mengaku siap ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi dengan membawa koper.
Hal ini disampaikanya, sebelum menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (11/10) setiba di gedung KPK, Andi didampingi oleh Kuasa Hukumnya Luhut Pangaribuan dan juga adiknya Rizal Mallarangeng.
Mantan juru bicara Kepresidenan SBY itu menjalani pemeriksaan sebagai Tersangka kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Olahraga di Hambalang, Jawa Barat. Dirinya telah memenuhi panggilan sejak Pk. 10:20 Wib.
Kepada wartawan Andi mengaku telah mempersiapkan diri, jika dirinya langsung ditahan oleh KPK setelah pemeriksaan.
"Saudara-saudara saya, hari ini saya dipanggil KPK, dan saya hadir, memang sejak dulu saya katakan, saya akan bekerja sama sepenuhnya dan saya ingin supaya semua proses hukum segera selesai, dan tuntas dan jelas siapa yang salah dan tidak salah," ujar Andi Malarangeng.
Dijelaskanya lebih lanjut, saya tidak tahu sampai saat ini apa yang dituduhkan kepada saya. Tapi saya yakin saya tidak salah, tapi saya akan tetap mengikuti semua prosedur hukum yang ditentukan KPK.
"Kalau mengenai penahanan saya serahkan ke KPK, dan saya juga sudah siap, koper sudah ada di mobil jadi gak masalah," ujar Andi Mallarangeng mantan petinggi Partai Demokrat ini.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Andi sebagai tersangka sejak Desember 2012. Sejak itu pula pria kelahiran Makassar 50 tahun silam ini, sudah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri Pemuda dan oleh raga.
Dan baru diperiksa kembali oleh KPK sebagai Tersangka hari ini. Dimana sebelumnya, Ia hanya diperiksa sebagai Saksi untuk Tersangka lainnya.
Dalam kasus ini selain terhadap Andi, KPK juga menetapkan tersangka pada Kepala Biro Perencanaan Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar, selaku Pejabat Pembuat Komitmen serta mantan Direktur Operasional I PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Muhammad Noor.
Masih terkait kasus dalam proyek Hambalang, KPK juga menetapkan status tersangka terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Namun, hingga kini Anas hanya dituduhkan menerima gratifikasi atau pemberian hadiah berupa mobil Toyota Harrier. Sejauh ini, dari para tersangka tersebut hanya Deddy Kusdinar yang telah ditahan KPK.(bhc/put)
|