SAMARINDA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPRD Kaltim Andi Harun berharap agar dari hasil orientasi atau pendalaman tugas anggota DPRD Provinsi yang dilaksanakan beberapa waktu hari lalu di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Jakarta, kinerja DPRD Kaltim lebih baik dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Dikatakan Andi Harun bahwa dalam mengikuti Orientasi atau pendalaman tugas DPRD ada beberapa isu aktual terkait dengan tugas dan fungsi anggota DPRD, pertama terkait dengan tata tertib (tatib) anggota dewan itu sendiri, jelasNya.
"Tatib itu merupakan pedoman pimpinan dan anggota DPRD dalam melaksanakan tugas-tugasnya, sehingga tatib itu harus fleksibel terhadap kebutuhan masyarakat. Kecuali yang secara nyata dan tegas telah diatur oleh undang-undang dan peraturan pemeritah," ujar Andi Harun.
Politikus Gerindra ini ini menyebut tatib berfungsi sebagai alat kontrol bagi tata cara pelaksanaan tugas anggota DPRD, sehingga jika terjadi perbedaan pendapat atau perbedaan persepsi terhadap pelaksanaan fungsi tugas DPRD, maka akan kembali ke tatib, terang Andi Harun.
Andih Harun juga menjelaskan bahwa tak hanya pokok-pokok pikiran DPRD yang selam ini menjadi tumpuan bagi anggota dewan dalam hal membantu kegiatan-kegiatan masyarakat namun terutama pada dapil anggota dewan yang bersangkutan merupakan instrumen perencanaan pembangunan di dalam DPRD, jelas Andi Harun.
"Kalau dipemerintahab ada namanya musrembang, dan disinilah pentingnya DPRD menyusun sebuah perda, agar pokok pikiran DPRD itu terkoordinasi oleh forum perencanaan pembangunan yang ada dilingkunan pemerintah, karena pokok pikiran itu merupakan instrumen perencanaan pembangunan," ujar Andi Harun.
Diterangkan Andi Harun bahwa DPRD juga sebagai fungsi pengawas, sangat jelas landasan yuridisnya di dalam peraturan perundang-undangan kita, sekarang tinggal bagaimana pimpinan anggota DPRD itu melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pembangunan daerah dan produk-produk hukum daerah.
"Saya sebagai wakil ketua DPRD memandang ini sangat strategis, karena pencerahan, pengetahuan baru dan ilmu dapatkan diawal-awal tugas, sehingga kita harus susun dari awal agar tidak ada lagi kevakuman sistem operasional teknis, termasuk kevakuman regulasi yang akan menjadi landasan yuridis bagi pimpinan dan anggota DPRD didalam menjalankan tugas dan fungsinya," pungkas Andi Harun.(bh/gaj) |