Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
Andi Diperiksa Sebagai Tersangka, KPK Belum Bicara Soal Penahanan
Friday 05 Apr 2013 20:55:53
 

Ilustrasi, Andi Alfian Mallangeng saat menonton salah satu pertandingan sepakbola saat masih menjabat Menpora.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Andi Alfian Mallarangeng (AAM), tersangka kasus proyek Hambalang dijadwalkan akan diperiksa sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (9/3). Andi yang merupakan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu, KPK belum bisa memastikan apakah pemeriksaan itu disertai penahanan atau tidak.

Johan Budi SP, Juru Bicara KPK, Jumat, (5/4) mengatakan, pihaknya sudah menjadwalkan untuk memeriksa Menteri yang tumbang karena kasus Hambalang tersebut. “KPK menjadwalkan pemanggilan AAM (Andi Alfian Mallarangeng) sebagai tersangka,” kata Johan Budi di kantornya.

Jika tersangka diperiksa sebagai kapasitas tersangka, biasanya KPK akan langsung menahannya. Seperti tersangka-tersangka sebelumnya, misalnya Angelina Sondakh. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) itu langsung ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka.

Begitu juga mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom, dan mantan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Hartati Murdaya Poo yang juga ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka.

Namun, Johan Budi belum bicara apakah Andi langsung ditahan atau tidak. Andi ditetapkan tersangka sejak tahun 2012 lalu. Andi pun sudah diperiksa sebagai saksi, para saksi-saksi untuk Andi pun sudah diperiksa oleh KPK.

Seperti diketahui, Andi ditetapkan tersangka terkait dugaan korupsi proyek Hambalang. Ia diduga melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, sehingga merugikan keuangan negara. Ancaman hukumannya, paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Perbuatan pidana itu diduga dilakukan Andi bersama-sama dengan anak buahnya, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, serta petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noer. Kedua orang ini pun ditetapkan sebagai tersangka. KPK juga sudah menetapkan tersangka Anas Urbaningrum yang membuat Ketua Umum Partai Demokrat itu lengser dari jabatan di partainya.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2