JAKARTA, Berita HUKUM - Andi Alfian Mallarangeng (AAM), tersangka kasus proyek Hambalang dijadwalkan akan diperiksa sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (9/3). Andi yang merupakan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu, KPK belum bisa memastikan apakah pemeriksaan itu disertai penahanan atau tidak.
Johan Budi SP, Juru Bicara KPK, Jumat, (5/4) mengatakan, pihaknya sudah menjadwalkan untuk memeriksa Menteri yang tumbang karena kasus Hambalang tersebut. “KPK menjadwalkan pemanggilan AAM (Andi Alfian Mallarangeng) sebagai tersangka,” kata Johan Budi di kantornya.
Jika tersangka diperiksa sebagai kapasitas tersangka, biasanya KPK akan langsung menahannya. Seperti tersangka-tersangka sebelumnya, misalnya Angelina Sondakh. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) itu langsung ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka.
Begitu juga mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom, dan mantan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Hartati Murdaya Poo yang juga ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka.
Namun, Johan Budi belum bicara apakah Andi langsung ditahan atau tidak. Andi ditetapkan tersangka sejak tahun 2012 lalu. Andi pun sudah diperiksa sebagai saksi, para saksi-saksi untuk Andi pun sudah diperiksa oleh KPK.
Seperti diketahui, Andi ditetapkan tersangka terkait dugaan korupsi proyek Hambalang. Ia diduga melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, sehingga merugikan keuangan negara. Ancaman hukumannya, paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Perbuatan pidana itu diduga dilakukan Andi bersama-sama dengan anak buahnya, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, serta petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noer. Kedua orang ini pun ditetapkan sebagai tersangka. KPK juga sudah menetapkan tersangka Anas Urbaningrum yang membuat Ketua Umum Partai Demokrat itu lengser dari jabatan di partainya.(bhc/din) |