JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan ini disampaikan juru bicara KPK, ohan Budi Sapto Prabowo di kantornya, Jl. HR Rasuna Said, Kav. C1, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/3) siang.
"KPK menetapkan AU sebagai tersangka TPPU," kata Johan.
Johan menjelaskan, pemberian pasal TPPU terhadap Anas berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Jawa Barat, dan atau proyek lain yang sebelumnya menjerat Anas.
"Penetapan ini dari pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat AU," katanya.
Meski demikian, Johan Budi mengaku belum menerima informasi tentang upaya penyitaan maupun pemblokiran aset-aset milik Anas. Saat ini, menurutnya, tim penyidik masih menelusuri aset milik Ketua Presidium Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) tersebut.
"Asset Tracing masih terus dilaksanakan. Sampai hari ini belum ada informasi tentang penyitaan maupun pemblokiran aset-aset AU," imbuhnya.
Adapun pasal yang dikenakan terhadap mantan Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) itu yakni Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan TPPU, serta Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU No 15/2002 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sebelumnya, Anas yang juga mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR itu juga dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Dia disangka menerima hadiah atau janji dalam mega proyek Hambalang dan proyek-proyek lain.
Kini, suami Athiyyah Laila ini pun sudah ditahan KPK di Rumah Tahanan (Rutan) basment Gedung KPK. Penahanan dilakukan sejak 10 Januari 2014.(bhc/put) |