Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
Anas Urabningrum Tak Masuk Dalam Jadwal Pemanggilan KPK
Monday 15 Apr 2013 10:40:46
 

Anas Urbaningrum saat menjawab pertanyaan para wartawan di Gedung KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nampaknya belum siap memanggil Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Sejak ditetapkan tersangka dalam kasus Hambalang, KPK belum sekalipun memanggil Anas untuk memberikan kesaksian terhadap kasus yang membelitnya.

Jadwal KPK hari ini, Senin (15/4), tak ada nama Anas. KPK hanya memanggil tiga orang saksi dalam proyek pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang tersebut. Saksi-saksi yang dipanggil hari ini oleh KPK adalah Lerman Simbolon selaku karyawan PT Global Daya Manunggal, Koordiawan Purwo merupakan karyawan PT Adhi Karya, dan Sudarto pegawai Negeri di Kemenkeu.

Seperti diketahui, Anas resmi ditetapkan tersangka sejak 22 Februaru 2013. Hingga pertengahan April atau sudah hampir dua bulan, KPK tak kunjung menjadwalkan memeriksa Anas.

Padahal, jika melihat proses Andi Mallangangeng, mantan Menpora ini langsung dipanggil hanya dalam jangka waktu satu bulan sejak ditetapkan tersangka. bahkan, Andi sudah dua kali diperiksa KPK, pertama sebagai saksi, yang kedua sebagai tersangka.

Kubu Anas melalui kuasa hukumnya, Firman Wijaya mengatakan dengan tegas bahwa kapan saja kliennya siap dipanggil KPK. Namun KPK belum juga menjadwalkan memeriksa kliennya itu. "Kapan pun siap dipanggil," ujar Firman Wijaya beberapa waktu lalu.

Berlarut-larutnya proses hukum Anas sebelumnya diduga karena bocornya darf Sprindik. Namun, hingga 14 hari pasca selesainya penanganan kasus itu, ternyata belum ada penjadwalan memeriksa Anas. Malah KPK memanggil Anas dalam diluar kasusnya yakni Simulator SIM. "Kalau itu saya belum dapat infonya (dipanggil kapan)," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK.

Sementara tiga saksi yang dipanggil KPK hari ini, kata Priharsa, ketiga diperiksa sebagai saksi tiga tersangka. "Lerman Simbolon, Koordiawan Purwo, dan Sudarto diperiksa sebagai saksi DK (Deddy Kusdinar), AAM (Andi Alfian Mallarangeng), dan TBMN (Teuku Bagus Muhammad Noor)," terang Priharsa.

Seperti diketahui, dalam kasus Hambalang ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Deddy Kusdinar, Andi Mallarangeng, Anas Urbaningrum, dan Tauku Bagus.

Sementara jadwal pemeriksaan kasus lainnya, suap kuota impor daging sapi KPK menjadwalkan memeriksa Yudi setiawan (swasta) Ahmad Fathanah (swasta). Dalam kasus yang sama, namun dalam pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), KPK memanggil Adi Radja (wiraswasta), Kenang Prasetyo Hutomo (wiraswasta), dan Ahmad zaky (wiraswasta).

Untuk kasus dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID), yang dipanggil adalah Andi Azhar Sakra Wijaya (anggota DPR RI komisi III). Dan untuk kasus suap hakim Pengadilan Negeri Bandung, KPK memeriksa Toto Hutagalung.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2