Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Tudingan Korupsi
Anas Sulit Berkelit dari Tudingan Nazaruddin
Thursday 11 Aug 2011 12:01:35
 

Anas Urbaningrum saat menjawab pertanyaan para wartawan.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA-Mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) Jimly Assidhiqie mengatakan, isu yang dihembuskan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin ini menyulitkan posisi Anas Urbaningrum dan Partai Demokrat.

Menurut dia, sangat sulit bagi Anas untuk berkelit dari tudingan itu. Apalagi untuk membersihkan nama baiknya. Sebaiknya, justru Anas untuk nonaktif sementara, agar lebih konsentrasi mengahadpi tudingan miring itu. "Kasus Nazar ini telah menyandera Demokrat," ujar Jimly di Jakarta, Rabu (10/8).

Walaupun tidak menyarankan untuk mundur permanen, menurut Jimly, langkah mundur sementara itu merupakan pilihan terbaik. "Ingat, aksi Nazaruddin itu benar-benar telah menyandera Demokrat. Dia pulang menyadera, apalagi kalau tidak pulang," selorohnya.

Sementara itu, Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin menyarakankan, agar Anas Urbaningrum melakukan pembelaan diri terhadap tudingan yang mengarah kepada dirinya. Pasalnya, polemik mengenai kasus korupsi Muhammad Nazaruddin yang berkembang saat ini seperti memojokkan Anas. "Saya dorong dia, bila perlu melawan, kalau dia merasa benar atau merasa dizalimi seperti itu," katanya.

Menurut Din, kasus Nazaruddin terbilang aneh karena ia hanya menyeret Anas sebagai tersangka korupsi. Sedangkan awalnya Nazar menyebut sejumlah elite Partai Demokrat yang juga terlibat dalam sejumlah kasus korupsi.

"Saya tidak bermaksud membela Anas, namun terkesan hanya dia yang dibidik, sementara nama-nama yang sudah disebut oleh dia sebelumnya seperti Andi (Menpora Andi Mallarangeng) dan Ibas (Sekjen Partai demokrat Edie Baskoro Yudhoyono), kok jadi menguap begitu saja. Harusnya ini jangan ditutup-tutupi," ujarnya.

Ia berharap Anas menghadapi cobaan PD ini hingga tuntas. "Saya tidak ingin terlalu jauh masuk soal itu. Hanya kesan saya, sepertinya Anas saja yang akan dikorbankan. Ini menimbulkan kecurigaan masyarakat yang akan menimbulkan masalah baru," tandasnya.

Siap Buka-bukaan

Sedangkan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR Jafar Hafsah menyatakan, pihaknya tak gentar dengan kepulangan yang akan membongkar semua kebobrokan sejumlah oknum dalam partai pemenang Pemilu 2009 lalu. Ancaman ‘buka-bukan’ pun siap dihadapi. Namun, Nazaruddin takkan bisa melakukannya secara sembarang. Semuanya harus melalui prosedur serta mekanisme hukum yang berlaku.

Nazaruddin juga harus menjelaskan ke Dewan Kehormatan Partai Demokrat bila ada kader yang terlibat suatu kasus. “Kami tak gentar. Justru kami senang (Nazaruddin kembali ke Indonesia), agar segalanya menjadi terang. Selama dia dalam koridor hukum, pasti kami ikuti," ujarnya.

Memang, nama Nazaruddin selalu dikait-kaitkan terlibat dalam kasus suap proyek wisma atlet SEA Games sejak KPK menangkap tangan Sesmenpora Wafid Muharram. Saat itu, KPK juga menangkap bekas anak buah Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang dan Manajer Marketing PT Duta Graha Indah Muhammad El Idris.

Saat kasus itu terkuak, nama Nazaruddin kembali disebut memberikan uang kepada Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi, Janedjri M Gaffar. Ketua MK, Mahfud MD, melaporkan tindakan Nazaruddin itu langsung ke Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono.

Saat namanya semakin kencang disebut-sebut terlibat dalam dua kasus tersebut, pada 23 Mei 2011, Nazaruddin tiba-tiba 'kabur' ke Singapura. Imigrasi mencatat Nazaruddin terbang dengan pesawat ke Singapura. Nazaruddin kabur bersama istrinya, Neneng Sri Wahyuni.

KPK juga menduga Neneng terlibat dalam kasus korupsi proyek Pembangkit Tenaga Listrik Tenaga Surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun anggaran 2008. Neneng juga berkali-kali mangkir dari panggilan KPK.

Selang satu hari, KPK mengajukan permintaan agar Nazaruddin dicegah ke luar negeri. Saat itu, Nazaruddin mengaku sedang berobat di Singapura. Dan akan kembali jika dia sudah sembuh dari penyakitnya. Namun, Nazaruddin tak kunjung hadir. Empat kali KPK memanggil Nazaruddin, namun empat kali pula Nazaruddin mangkir.

Tiga kali Nazaruddin dipanggil terkait kasus suap wisma atlet dan satu kali dipanggil terkait kasus korupsi di Kementerian Pendidikan Nasional. KPK pun akhirnya menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka dalam kasus wisma atlet pada 30 Juni 2011. (dbs/wmr/rob)



 
   Berita Terkait > Tudingan Korupsi
 
  Polda Metro Jaya Akan Berkordinasi Dengan KPK Terkait Pemeriksaan M.Nazaruddin
  Gamawan Fauzi Siap di Periksa KPK Terkait Tudingan M Nazaruddin
  Gubernur Jawa Tengah Bantah Tudingan Nazaruddin
  Aziz Syamsuddin Tak Membantah Tudingan Nazar Terkait Simulator SIM
  Pengacara Wa Ode: Tudingan Terhadap Marzuki Alie Berdasarkan Berkas Perkara KPK
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2