Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
Anas Sakit, Pengacara Minta Penjadwalan Ulang Pada KPK
Monday 29 Apr 2013 13:45:01
 

Anas Urbaningrum, Ketua Umum Partai Demokrat.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Firman Wijaya, kuasa hukum Anas Urbaningrum mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (29/4) untuk mengantar surat keterangan bahwa kliennya sakit. Untuk itu, Anas tidak bisa memenuhi panggilan KPK hari ini karena sakit setelah makan nasi kucing. Untuk itu, Firman meminta penjadwalan ulang pada KPK.

Firman Wijaya, saat mendatangi gedung KPK, Senin (29/4) pukul 13:00 WIB mengatakan, kedatangannya ke KPK untuk mewakili Anas. "Pada hari ini Anas belum berkesempatan hadir memenuhi undangan sebagai saksi di KPK. Alasannya kesehatannya, dia dalam keadaaan sakit. Kita siapkan surat keterangan sakitnya," kata Firman.

Anas, katanya, sudah melakukan pemeriksaan ke dokter. Untuk itu, Firman meminta agar KPK memberikan penjadwalan ulang. "Kita minta penjadwalan ulang kepada KPK. Agar bisa dilakukan pernjadwalan ulang dalam pemeriksaan berikutnya," tambahnya.

"Beliau dalam keadaan sakit, waktu bercerita dengan saya, beliau habis makan nasi kucing kemarin atau tadi malam," ungkapnya.

Jika KPK menjadwalkan ulang, Firman mengaku kliennya akan hadir. Saat ini ia menyerahkan sepenuhnya pada KPK. "Intinya kita serahkan kepada KPK, kalau memang diperlukan kesaksiannya, beliau akan hadir pada pemeriksaan berikutnya," ujarnya.

Seperti diketahui, penjadwalan pemeriksaan Anas kali ini sejatinya adalah yang pertama sejak ia ditetapkan tersangka. Ia rencananya akan diperiksa sebagai saksi untuk toga tersangka proyek Hambalang yakni Andi Mallarangeng, Deddy Kusdinar, dan Tauku Bagus Muhammad Noor.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2