Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
Anas Pernah Meminta Tolong Ignatius Urus Surat BPN Hambalang
Wednesday 27 Feb 2013 19:34:36
 

Ignatius Mulyono, Anggota DPR RI dari Partai Demokrat usai menjalani pemeriksaan KPK, Rabu (27/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ignatius Mulyono, Anggota DPR RI dari Partai Demokrat, usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (27/2) menjelaskan bahwa dirinya pernah diminta tolong oleh Anas Urbaningrum dan M Nazaruddin untuk mengurus surat Badan Pertanahan Nasional (BPN) pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Jawa Barat. Ia pun mengaku sudah memberikan bukti-bukti pada KPK.

Anas dan Nazaruddin minta tolong ditanyakan ke BPN masalah tanah Menpora. "Ya saya tanyakan berikutnya pak Managam (Sekretaris Utama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Plt Deputi II Managam Manurung). Dan saya tanya sudah jadi suratnya, jadi saya ambil saja," katanya.

Tapi menurutnya, surat BPN dari Sekretaris Utama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Plt Deputi II Managam Manurung, mengurus hal itu sebenarnya bukanlah kapasitas dirinya. "Bukan kapasitas saya. Dengan pak Menpora (Andi Mallarangeng) pun tidak pernah bicara saya dengan seluruh Menpora (Adhiyaksa Dault) pun tidak ada. Saya diundang Managam untuk mengambil surat itu," ujarnya.

Ignatius menceritakan, dirinya pernah dihubungi oleh Anas Urbaningrum yang saat itu mejabat sebagai Ketua Fraksi Demokrat terkait pengurusan sertifikat tanah Hambalang. Dirinya diminta oleh Anas untuk menghubungi Managam Manurung.

"Saya itu lagi rapat di Komisi II, kemudian diminta tolong untuk telepon ke BPN soal tanah yang prosesnya belum selesai. Waktu saya diminta tolong telepon ke BPN, ya saya kerjakan," ceritanya.

Meski begitu, dirinya mengaku tidak tahu-menahu soal proyek pembangunan pusat olahraga di Hambalang. "Sama sekali saya belum pernah rapat masalah Hambalang, Saya tidak tahu apa-apa soal Hambalang. Itu kan awal-awal pak Anas dan pak Nazar masuk anggota dewan. Pokoknya sekitar tanggal 12 Oktober itu dilantik jadi ketua fraksi," akunya.

Dalam kasus Hambalang ini, KPK sudah menetapkan tiga tersangka yakni Andi Alfian Mallarangeng, Deddy Kusdinar, dan Anas Urbaningrum. KPK tidak berhenti setelah menetapkan tiga tersangka itu. Berita-berita yang beredar di media belakangan ini, Edhie Baskoro Yudhoyono, putera Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono juga ikut terlibat dalam dana aliran Hambalang ini.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2