Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
Anas Mengaku Tidak Pernah Suruh Mulyono Urus Sertifikat Hambalang
Wednesday 27 Jun 2012 22:03:17
 

Anas usai diperiksa di KPK (Foto: BeritaHUKUM.com/biz)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Ketua umum partai Demokrat Anas Urbaningrum membantah jika dirinya pernah memerintahkan anggota Komisi II Igantius Mulyono untuk mengurusi sertifikat tanah Hambalang.

"saya ditanya mengenai apa pernah menyuruh Pak Igantius Mulyono untuk menyelesaikan surat tanah hambalang? saya jawab saya tidak pernah perintahkan untuk mengurus sertifikat," tegasnya usai pemeriksaan di KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan Jakarta, Rabu (27/6).

Anas yang diperiksa selama 7 jam nampak santai dan tenang. menggunakan batik coklat anas menjelaskan kenapa dirinya sangat tenang menghadapi pemeriksaan ini.

"justru pada kesempatan ini saya mempunyai kesempatan untuk menjelaskan, melakukan klarifikasi, dan menjernihkan apa yang sesungguhnya terjadi," jelasnya.

Anas sekitar tujuh jam di periksa KPK, dilanjutkan Anas, selama pemriksaan penyidik banyak menanyakan masalah struktur partai, keuangan dan masalah proyek hambalang.

"kenapa lama karena saya menjelaskan struktur yang ada di partai demokrat. mulai dari ketua, sekjen, dewan pembina, bendahara dan yang lainnya" tutupnya. (bhc/dit)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2