Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
Anas Mengaku Tidak Pernah Suruh Mulyono Urus Sertifikat Hambalang
Wednesday 27 Jun 2012 22:03:17
 

Anas usai diperiksa di KPK (Foto: BeritaHUKUM.com/biz)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Ketua umum partai Demokrat Anas Urbaningrum membantah jika dirinya pernah memerintahkan anggota Komisi II Igantius Mulyono untuk mengurusi sertifikat tanah Hambalang.

"saya ditanya mengenai apa pernah menyuruh Pak Igantius Mulyono untuk menyelesaikan surat tanah hambalang? saya jawab saya tidak pernah perintahkan untuk mengurus sertifikat," tegasnya usai pemeriksaan di KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan Jakarta, Rabu (27/6).

Anas yang diperiksa selama 7 jam nampak santai dan tenang. menggunakan batik coklat anas menjelaskan kenapa dirinya sangat tenang menghadapi pemeriksaan ini.

"justru pada kesempatan ini saya mempunyai kesempatan untuk menjelaskan, melakukan klarifikasi, dan menjernihkan apa yang sesungguhnya terjadi," jelasnya.

Anas sekitar tujuh jam di periksa KPK, dilanjutkan Anas, selama pemriksaan penyidik banyak menanyakan masalah struktur partai, keuangan dan masalah proyek hambalang.

"kenapa lama karena saya menjelaskan struktur yang ada di partai demokrat. mulai dari ketua, sekjen, dewan pembina, bendahara dan yang lainnya" tutupnya. (bhc/dit)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2