Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
Anas Hadiri KPK Pukul 13:00 WIB
Monday 06 May 2013 09:52:23
 

Anas Urbaningrum.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anas Urbaningrum, tersangka kasus Hambalang memastikan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (6/5). Anas yang pekan lalu absen dari panggilan KPK karena sakit, hari ini ia akan diperiksa untuk tiga tersangka yakni Deddy Kusdinar, Andi Alfian Mallarangeng, dan Teuku Bagus Muhammad Noor.

Carrel Ticualum, kuasa hukum Anas Urbaningrum ketika dikonfirmasi, Senin (6/5) pagi mengatakan, Anas Urbaningrum dipastikan akan hadir memenuhi panggilan KPK. Menurutnya, KPK menjadwalkan memanggil Anas pukul 13:00 WIB. "Panggilannya, jam 1 (13.00 WIB), Insya Allah AU (Anas Urbaningrum) akan hadir," kata Carrel.

Sejatinya Anas diperiksa Senin pekan lalu. Namun, kala itu mantan ketua umum Partai Demokrat saat itu mengalami sakit setelah makan nasi kucing. KPK pun menjadwalkan ulang pada hari ini.

Priharsa Nugraha, Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK mengatakan, Anas akan diperiksa sebagai saksi untuk tiga tersangka. Mereka adalah Andi Alfian Mallarangeng (AAM) eks Menteri Pemuda dan Olahraga, Deddy Kusdinar (DK) eks Biro Keuangan dan Rumah Tangga di Kemenpora, dan Teuku Bagus Muhammad Noor (TBMN) selaku Direktur Operasional PT Adhi Karya.

"AU akan diperiksa sebagai saksi untuk ketiganya AAM, DK, dan TBMN," kata Priharsa melalui pesan singkat.

Anas diperiksa dengan kapasitas atau selaku anggota DPR RI dan Ketua Umum Partai Demokrat. Seperti diketahui, Anas ditetapkan tersangka karena diduga menyalahgunakan wewenang saat menjadi anggota dewan.

Serta Anas diduga menerima pemberian atau gratifikasi mobil Harrier dari PT Adhi Karya melalui Muahammad Nazaruddin saat dirinya menjabat ketuam Partai Demokrat. Adhi Karya memberikan hadiah itu agar perusahaannya menang tender proyek Hambalang itu.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2