JAKARTA, Berita HUKUM - Anas Urbaningrum, tersangka kasus Hambalang memastikan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (6/5). Anas yang pekan lalu absen dari panggilan KPK karena sakit, hari ini ia akan diperiksa untuk tiga tersangka yakni Deddy Kusdinar, Andi Alfian Mallarangeng, dan Teuku Bagus Muhammad Noor.
Carrel Ticualum, kuasa hukum Anas Urbaningrum ketika dikonfirmasi, Senin (6/5) pagi mengatakan, Anas Urbaningrum dipastikan akan hadir memenuhi panggilan KPK. Menurutnya, KPK menjadwalkan memanggil Anas pukul 13:00 WIB. "Panggilannya, jam 1 (13.00 WIB), Insya Allah AU (Anas Urbaningrum) akan hadir," kata Carrel.
Sejatinya Anas diperiksa Senin pekan lalu. Namun, kala itu mantan ketua umum Partai Demokrat saat itu mengalami sakit setelah makan nasi kucing. KPK pun menjadwalkan ulang pada hari ini.
Priharsa Nugraha, Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK mengatakan, Anas akan diperiksa sebagai saksi untuk tiga tersangka. Mereka adalah Andi Alfian Mallarangeng (AAM) eks Menteri Pemuda dan Olahraga, Deddy Kusdinar (DK) eks Biro Keuangan dan Rumah Tangga di Kemenpora, dan Teuku Bagus Muhammad Noor (TBMN) selaku Direktur Operasional PT Adhi Karya.
"AU akan diperiksa sebagai saksi untuk ketiganya AAM, DK, dan TBMN," kata Priharsa melalui pesan singkat.
Anas diperiksa dengan kapasitas atau selaku anggota DPR RI dan Ketua Umum Partai Demokrat. Seperti diketahui, Anas ditetapkan tersangka karena diduga menyalahgunakan wewenang saat menjadi anggota dewan.
Serta Anas diduga menerima pemberian atau gratifikasi mobil Harrier dari PT Adhi Karya melalui Muahammad Nazaruddin saat dirinya menjabat ketuam Partai Demokrat. Adhi Karya memberikan hadiah itu agar perusahaannya menang tender proyek Hambalang itu.(bhc/din) |