Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Wisma Atlet
Anas Diminta Nazaruddin Segera Serahkan Diri
Wednesday 18 Jan 2012 23:56:00
 

Anas Urbaningrum usai diperiksa KPK pada beberapa waktu lalu (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Tidak hanya menuding Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum menerima uang dari sejumlah proyek, bahkan Muhammad Nazaruddin memintanya untuk segera menyerahkan diri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, ia harus mempertanggungjawabkan semua perbuatannya yang telah merugikan negara ini.

Pernyataan ini disampaikan terdakwa Nazaruddin kepada wartawan, usai menjalani sidang lanjutan perkara dugaan suap wisma atlet SEA Games yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/1). Menurut dia, jika Anas diperiksa KPK, sebaiknya mengakui saja semua perbuatannya tersebut. Dengan begitu, ia akan menjadi contoh dari yang lain.

"Saya ingin Anas datang ke KPK dan mengakui bersalah atas semua perbuatannya. Itu saja sudah cukup. Dia akan menjadi contoh yang baik bagi yang lain, karena belum ada contoh seorang pemimpin mengakui telah melakukan tindak korupsi. Sikapnya itu pasti akan sangat dihargai rakyat,” seloroh mantan Bendahara umum DPP Partai Demokrat dengan ringannya.

Ribut dengan Cikeas
Sementara dalam persidangan perkara korupsi proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang dilaksanakan Kemenakertrans dengan terdakwa Timas Ginting, Nazaruddin kembali buka kartu soal kepergiannya ke Singapura. Ia mengakui bahwa kabur ke Singapura, karena ribut dengan sejumlah pimpinan Partai Demokrat di kediaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Cikeas, Bogor, Jawa Barat.

"Saya pergi ke luar negeri bukan karena Wisma Atlet. Tidak ada ada hubungannya dengan wisma atlet. Saya ke luar negeri, karena ribut dengan Cikeas. Saya kabur, karena disuruh Anas,” kata Nazaruddin menanggapi pernyataan JPU Malino Pranduk yang menyesalkannya kabur ke luar negeri, tanpa memberikan klarifikasi kepada KPK.

Seperti diketahui, Nazarudin sempat dipanggil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat SBY ke Cikeas. Dia ‘diadili’ sejumlah petinggi partai tersebut. Setelah pertemuan tersebut, Nazruddin meningalkan Indonesia. Satu hari kemudian, KPK mengumumkannya sebagai tersangka kasus suap wisma atlet SEA Games yang bernilai Rp 191 miliar.(dbs/spr)



 
   Berita Terkait > Kasus Wisma Atlet
 
  Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
  Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
  Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
  Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
  KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2