JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya akan memeriksa Anas Urbaningrum, eks Ketua Umum Demokrat sebagai saksi dalam kasus Hambalang dan proyek lainnya, Senin (29/4). Anas yang saat ini masih kader Demokrat itu akan diperiksa sebagai saksi. Ini pertama kalinya ia diperiksa KPK semenjak dirinya ditetapkan tersangka sekitar dua bulan silam.
Johan Budi SP, Juru Bicara KPK mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima surat panggilan pada Anas. Pemanggilan itu dijadwalkan Senin (29/4) awal pekan depan. "(Anas) diperiksa kapasitasnya sebagai anggota DPR dan Ketua Umum Partai Demokrat," kata Johan.
Penyidik akan memeriksa Anas sebagai saksi untuk tersangka Andi Alfian Mallarangeng (AAM) dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. "Memang benar ada pemeriksaan terhadap Anas sebagai saksi untuk tersangka AAM," ujar Johan.
Johan menambahkan, pemeriksaan terhadap Anas ini merupakan pertama kalinya setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dalam proyek Hambalang. Jarak antara penetapan Anas tersangka dengan pemeriksaan cukup lama. Hal itu semakin menimbulkan pertanyaan bahwa penetapan Anas sebagai tersangka terlalu dipaksakan.
Seperti diketahui, Anas ditetapkan tersangka kasus Hambalang pada, Jumat (22/2) lalu. Bukannya memeriksa Anas dalam kaitan kasus yang menjeratnya, KPK malah memanggil Anas sebagai saksi kasus Simulator.
Pemeriksaan Senin nanti, pemeriksaan Anas, dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR sekaligus Ketua Umum Partai Demokrat.
Diketahui, dalam proyek Hambalang tersebut KPK telah tetapkan Anas sebagai tersangka atas kasus dugaan menerima hadiah atau janji dalam proyek Hambalang tersebut. Berbeda dengan tiga tersangka lain, Deddy Kusdinar, Andi Mallarangeng dan Teuku Bagus Mohammad Noor.(bhc/din) |