Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
Anas Akan Diperiksa KPK Sebagai Anggota DPR dan Ketum Demokrat
Saturday 27 Apr 2013 14:25:57
 

Anas Urbaningrum.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya akan memeriksa Anas Urbaningrum, eks Ketua Umum Demokrat sebagai saksi dalam kasus Hambalang dan proyek lainnya, Senin (29/4). Anas yang saat ini masih kader Demokrat itu akan diperiksa sebagai saksi. Ini pertama kalinya ia diperiksa KPK semenjak dirinya ditetapkan tersangka sekitar dua bulan silam.

Johan Budi SP, Juru Bicara KPK mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima surat panggilan pada Anas. Pemanggilan itu dijadwalkan Senin (29/4) awal pekan depan. "(Anas) diperiksa kapasitasnya sebagai anggota DPR dan Ketua Umum Partai Demokrat," kata Johan.

Penyidik akan memeriksa Anas sebagai saksi untuk tersangka Andi Alfian Mallarangeng (AAM) dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. "Memang benar ada pemeriksaan terhadap Anas sebagai saksi untuk tersangka AAM," ujar Johan.

Johan menambahkan, pemeriksaan terhadap Anas ini merupakan pertama kalinya setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dalam proyek Hambalang. Jarak antara penetapan Anas tersangka dengan pemeriksaan cukup lama. Hal itu semakin menimbulkan pertanyaan bahwa penetapan Anas sebagai tersangka terlalu dipaksakan.

Seperti diketahui, Anas ditetapkan tersangka kasus Hambalang pada, Jumat (22/2) lalu. Bukannya memeriksa Anas dalam kaitan kasus yang menjeratnya, KPK malah memanggil Anas sebagai saksi kasus Simulator.

Pemeriksaan Senin nanti, pemeriksaan Anas, dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR sekaligus Ketua Umum Partai Demokrat.

Diketahui, dalam proyek Hambalang tersebut KPK telah tetapkan Anas sebagai tersangka atas kasus dugaan menerima hadiah atau janji dalam proyek Hambalang tersebut. Berbeda dengan tiga tersangka lain, Deddy Kusdinar, Andi Mallarangeng dan Teuku Bagus Mohammad Noor.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2