Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
kasus Hambalang
Anas: Tidak Perlu di Jemput Brimob Bersenjata, Anas Tau Alamat KPK
Friday 10 Jan 2014 13:16:19
 

Suasana di depan gedung KPK Jakarta, Jumat (10/1).(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ratusan wartawan dari media elektronik, cetak dan online, bahkan wartawan dari luar negeri sudah sejak pukul 09:00 WIB hari Jum'at ini (10/1) berkumpul di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna menanti kehadiran mantan Ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum Tersangka kasus gratifikasi pada proyek P3SON Hambalang, Bogor.

Anas Urbaningrum dalam keterangan persnya sekitar pukul 10:00 WIB, yang di siarkan lansung bebetapa stasiun TV nasional tidak menyatakan secara pasti akan hadir dalam pemanggilan ke 2 oleh KPK. Anas hanya menyampaikan secara isyarat bahwa dirinya akan bekerja sama dengan KPK.

"Pasti Anas tidak akan pernah lari dan menghormati lembaga KPK di negeri ini, saya akan bekerjasama, kalau ada proyek-proyek lainya, maka sesuatunya itu sesuatu yang jelas dan yang penting adalah jangan dijemput paksa dengan Brimob bersenjata," ujar Anas Urbaningrum, Jumat (10/1) di kediamanya Jl. Teluk Angsa Jakarta Timur.

Menurutnya, kalau dirinya tidak hadir, maka akan dijemput paksa dengan Brimob bersenjata, tidak perlu menggunakan Brimob bersenjata untuk menjemput dirinya.

"Brimob bersenjata, lebih baik tugas lainlah ke daerah lainlah, ke daerah konflik, Allhamdulilah saya tau alamat KPK di Rasuna Said, Anas tidak akan lari," ujar Anas kembali.

Sejak dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan besoknya paspor miliknya sudah langsung diambil khusus oleh petugas imigrasi dari Kemenkum HAM.

"Pasport saya sudah diambil khusus pihak imigrasi, jadi tidak perlu saya di jemput Brimob insyaallah saya tau alamat Rasuna Said," tegas Anas menyakinkan.

Menurut Anas dirinya akan bekerja sama dengan KPK dan untuk proses keadilan dan kebenaran, dalam tuduhan menerima gratifikasi mobil Harrier dalam proyek Hambalang dan projek-projek lainya, karena penjelasan itu sangat penting," pungkas Anas Urabningrum.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2