JAKARTA, Berita HUKUM - Tersangka kasus gratifikasi hambalang Anas Urbaningrum mengelak adanya jual beli suara ketika proses pemilihan Ketua Umum Partai Demokrat pada 2010 lalu di Bandung.
Hal ini ditegaskan kembali oleh tersangka kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi menyangkut proyek Hambalang dan proyek lainnya, Anas Urbaningrum, setelah diperiksa penyidik KPK selama tujuh jam, Rabu (29/1).
"Saya sudah berkali-kali tegaskan bila tidak ada jual beli suara. Saya juga sudah pesan dari awal kepada relawan agar tidak ada pembelian suara. Itu merupakan posisi etis saya dalam kongres," ujar Anas.
Memang, Anas mengakui, pihak penyidik belum memeriksa hingga sejauh itu. Pemeriksaan Anas tersebut baru pada tahap awal, yakni mempertanyakan seputar kongres, penanggung jawab kongres, Steering Committe [SC], Organization Committe [OC], bagaimana tugas Anas sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat dan seperti apa pola koordinasinya.
“Materinya belum mengarah pada dugaan money politic saat pemilihan ketua. Tapi saya tegaskan, bahwa jual beli suara itu tidak ada,” ujar Anas, yang mengaku sedang kurang fit sehingga pemeriksaan di KPK dipercepat.
Anas ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi pelaksanaan proyek Hambalang dan atau proyek-proyek lainnya semasa menjadi anggota DPR.(bhc/put) |