Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
Anas: Tidak Ada Jual Beli Suara di Kongres
Wednesday 29 Jan 2014 20:46:17
 

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tersangka kasus gratifikasi hambalang Anas Urbaningrum mengelak adanya jual beli suara ketika proses pemilihan Ketua Umum Partai Demokrat pada 2010 lalu di Bandung.

Hal ini ditegaskan kembali oleh tersangka kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi menyangkut proyek Hambalang dan proyek lainnya, Anas Urbaningrum, setelah diperiksa penyidik KPK selama tujuh jam, Rabu (29/1).

"Saya sudah berkali-kali tegaskan bila tidak ada jual beli suara. Saya juga sudah pesan dari awal kepada relawan agar tidak ada pembelian suara. Itu merupakan posisi etis saya dalam kongres," ujar Anas.

Memang, Anas mengakui, pihak penyidik belum memeriksa hingga sejauh itu. Pemeriksaan Anas tersebut baru pada tahap awal, yakni mempertanyakan seputar kongres, penanggung jawab kongres, Steering Committe [SC], Organization Committe [OC], bagaimana tugas Anas sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat dan seperti apa pola koordinasinya.

“Materinya belum mengarah pada dugaan money politic saat pemilihan ketua. Tapi saya tegaskan, bahwa jual beli suara itu tidak ada,” ujar Anas, yang mengaku sedang kurang fit sehingga pemeriksaan di KPK dipercepat.

Anas ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi pelaksanaan proyek Hambalang dan atau proyek-proyek lainnya semasa menjadi anggota DPR.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2