Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Anand Krishna
Anand Krishna dan Dukungan Bagi Kebebasannya
Thursday 21 Mar 2013 17:21:37
 

300 lebih orang saat berkumpul dipasraman Ananda Tegallantang Ubud, beberapa waktu lalu.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Perampasan hak dan kemerdekaan Anand Krishna yang dilakukan secara paksa oleh aparat hukum sarat dengan pelanggaran hak asasi manusia, hal ini mengundang keprihatinan yang mendalam dari berbagai kalangan masyarakat baik lokal, nasional maupun internasional, bertema doa dan dukungan bagi tegaknya Hukum dan Hak Asasi Manusia, 300 lebih orang berkumpul dipasraman Ananda Tegallantang Ubud, beberapa waktu lalu.

“Apa yang terjadi pada aktivis spiritual Anand Krishna dapat terjadi pula pada saya, pada anda dan pada orang-orang yang anda cintai jika kita membiarkan hal ini, perjuangan kita bersama disini adalah perjuang bagi kita semua dan bagi anak cucu kita kelak,’ ’tegas Acharya Paramananda Muni Daksa, Ketua Dewan Pesraman Sevaka Dharma Nusantara.

Penegasan yang sama juga disampaikan oleh Prof. DR. AS. Hikam, Prof. Musda Mulia, Prof.LK Suryani dan Br. Indra Udayana yang hadir dan memberikan dukungannya dalam acara tersebut. Lebih jauh mereka meminta pemerintah agar demi keadilan dan martabat bangsa di mata dunia Internasional dan atas nama kemanusiaan Anand Krishna harus dibebaskan segera.

Sementara itu lembaga Internasioanl Humanitad dan Natural World Organisation, Sir john Walsh dan Louise Montague terus berupaya menggalang dukungan dunia Internasional atas pelanggaran kemanusian terhadap Anand Krishna.

Mereka menegaskan jika pemerintah Indonesia tidak segera mengambil sikap atas kasus ini dan segera membebaskan Anand Krishna dari penjara, mereka akan terus menerus menyebar luaskan pelanggaran HAM ini ke dunia internasional.

Hingga sejauh ini petisi online untuk keadilan bagi Anand Krishna sudah ditanda tangani seribu orang lebih dari berbagai Negara seperti USA, Belanda, Inggris, Polandia, Brasil, German, Ukraina, India, Malaysia, Singapore, Cina, Afrika dan Indonesia.

Seperti diketahui, Anand Krishna di eksekusi pasa oleh tim kejaksaan di Bali pada Sabtu (16/2) dan mengeksekusi ke LP cipinang. Eksekusi ini atas dasar putusan MA yang di ketok oleh Zaharuddin Utama, mantan Hakim Agung Achmad Yamanie dan Sofian Sitompul. Sebelumnya pada PN, Anand Krishna divonis bebas oleh Hakim Albertina Ho pada 22 November 2011.(rls/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Anand Krishna
 
  Eksekusi Anand Krishna Dinilai Batal Demi Hukum
  Anand Krishna dan Dukungan Bagi Kebebasannya
  Anand Krishna Jalani Hukuman di LP Cipinang
  Anand Krishna Akhirnya Ditangkap
  Kejagung Masih Terus Buru Anand Krishna
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2