JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Terdakwa Anand Krishna menyampaikan nota pembelaan (pledoi) atas perkara dugaan pelecehan seksual. Selain dari terdakwa, pledoi juga disampaikan tim penasehat hukumnya yang dikoordinatori Otto Hasibuan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (7/11).
Terdakwa Anand Krishna membantah keterangan saksi korban Tara Pradipta Laksmi mengenai masturbasi. Tara Pradipta Laksmi yang sebelumnya mengaku dimasturbasi selama dua jam setiap hari, tapi hasil visum mengatakan bahwa selaput darahnya masih utuh dan tidak ada tanda-tanda kekerasan.
“Saksi-saksi lain yang hadir penuntut umum itu, sudah sejak 2005-2006. Tapi mereka tidak aktif di Padepokan Anand Ashram. "Sementara Tara Pradipta Laksmi baru aktif sekitar 2008 serta awal 2009," kata terdakwa Anand dalam keterangan persnya, usai persidangan tersebut.
Sidang ini sendiri dipimpin Hakim Albertina Ho. Ia menggantikan hakim ketuai Hari Sasangka, karena dilaporkan tim kuasa hukum Anand bahwa sang hakim memiliki hubungan khusus dengan salah satu saksi. Untuk menjaga indepedensi perkara ini, akhirnya Hari digantikan dengan Albertina.
Sementara itu, kuasa hukum Anand, Otto Hasibuan mengatakan, dari 16 saksi yang diajukan jaksa, tak ada yang menjelaskan mengenai kasus pelecehan seksual yang dilakukan Anand terhadap Tara. Hanya ada saksi-saksi yang mengaku dilecehkan juga oleh Anand. Saksi yang mengaku dileceh adalah Saumidah, Shinta Kencana Kheng, Dian Mayasari dan Faradiba Agustin.
“Tapi semuanya tak ada yang pernah melihat kejadian yang didakwakan kepada Anand. Pada saat kejadian, Tara mengatakan hanya ada satu orang yang melihat tindakan pelecehan seksual yang dilakukan Anand terhadap Tara, yakni Maya. Tapi Maya sendiri mengaku pelecehan tak benar,” jelasnya.
Anand Krishna sendiri menuding bahwa tuduhan atas dirinya adalah bentuk kriminalisasi atas pemikirannya. Dirinya sendiri hanya bertemu dengan Tara satu atau dua kali dan pertemuan itu juga disaksikan orang lain. "Saya berdoa agar hakim dapat memutuskan dengan seadil-adilnya,” imbuh terdakwa Anand Krishna.
Sebelumnya, JPU Martha Berliana Tobing menuntut terdakwa Anand Krishna dengan hukuman penjara selama 2,5 tahun penjara. Anand didakwa Pasal 290 KUHAP tentang perbuatan cabul terhadap seseorang yang tak berdaya atau pingsan dan pasal 294 KUHP tentang perbuatan cabul yang dilakukan oleh pengurus lembaga sosial.
Sidang pun dilanjutkan pada Kamis (10/1) nanti, untuk pembacaan replik dari JPU dilanjutkan dengan pembacaan duplik dari kuasa hukum Anand pada Selasa (15/11) mendatang. Sidang itu pun tetap dilakukan secara tertutup, karena perkara ini masuk kategori persidangan asusila yang tak boleh disaksikan pengunjung.(dbs/bie)
|