JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akhirnya mengeksekusi tokoh spiritual lintas agama Anand Krishna di Anand Ashram Desa Tegalalang, Ubud, Gianyar, Sabtu (16/2).
Setelah sempat gagal mengeksekusi sehari sebelumnya, tim Satgas Kejaksaan dibantu Kepolisian menjemput paksa tokoh spiritual lintas agama Anand Krishna. Proses eksekusi berlangsung sangat menegangkan. Ketika jaksa dari Kejaksaan Jakarta Selatan dan Kejati Bali membacakan surat perintah eksekusi banyak penghuni Anand Ashram melakukan doa bersama di pendopo asrama.
Tak lama sekitar pukul 11.00 Wita, tim Jaksa tiba di Anand Asram tempat tinggal Anand selama ini. Terjadi perdebatan panjang dan alot antara jaksa dan kubu Anand yang mempertanyakan dasar putusan eksekusi MA yang dinilai cacat hukum. Lantaran terus terjadi perlawanan akhirnya petugas bertindak tegas langsung menyerbu masuk ke padepokan.
Beberapa murid pengikut Anand yang mencoba menghalangi petugas yang memaksa masuk mengalami kekerasan fisik seperti didorong dan dibanting. “Situasinya tidak kondusif beberapa teman mengalami tindak kekerasan Bapak Anand akhirnya bersedia dibawa ke Polda," ujar Hadi Susanto, juru bicara Anand Krishna, Sabtu (16/2).
Kejaksaan yang dibackup satu pleton Dalmas akhirnya mengambil paksa Anand untuk dibawa ke Mapolda Bali. "Bapak dibawa ke Polda Bali, kami dalam perjalanan nanti untuk mendampingi Pak Anand," imbuhnya.
Anand Krishna ditetapkan sebagai tersangka, dan menjadi DPO Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap salah seorang muridnya, Tara. Lalu Anand dijadikan tersangka dalam kasus tersebut dan duduk sebagai terdakwa di PN Jaksel.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Mahfud Mannan pekan lalu telah menegaskan kepada para wartawan, bahwa pihaknya tetap akan melakukan penangkapan. "Tetap akan kita tangkap, kita masih melakukan pencarian, baik melalui kepolisian atau oleh kejaksaan sendiri," kata Mahfud.(dbs/bhc/mdb) |