JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Terdakwa Anand Khrisna dituntut hukuman 30 bulan atau 2,5 tahun penjara. Ia yang dikenal sebagai tokoh spiritual itu, dinilai terbukti bersalah, karena melakukan pencabulan atau pelecehan seksual terhadap muridnya, Tara Pradipta Laksmi.
Demikian tuntutan yang disampaikan JPU Martha Berliana Tobing dalam perkara tersebut yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (26/10). Sidang perkara asusila ini tidak diketahui wartawan, karena dilangsung secara terutup dan tidak terbuka untuk umum.
Kabar ini pun didapat awak media, usai persidangan dengan meminta langsung keterangan dari jaksa Martha tersebut. “Kami menuntut terdakwa Anand Khrisna dengan hukuman penjara selama dua tahun enam bulan,” ungkapnya.
Namun, ketika diminta pertimbangan yang menjadi dasar tuntutuannya itu, penuntut umum ini enggan berkomentar. Alasannya, sidang asusila yang berlangsung tertutup tidak bisa diinformasikan, seperti perkara lainnya. "Maaf tidak boleh. Itu sidang tertutup. Tunggu saja putusannya," jelas dia.
Sementara penasehat hukum Anand Khrisna, Humprey S Djemat mengatakan, tuntutan terhadap kliennya itu tidak berdasar. Alasannya, JPU menggunakan pasal 294 dan mengatakan Anand Khrisna seorang guru dan pernah melakukan perbuatan pelecehan.
"JPU hanya mengambil keterangan dari Tara saja. Padahal, apa yang terjadi pada Tara tidak didukung keterangan saksi lain. Bahkan, ada saksi yang menolak laporan serta keterangan yang dikatakan Tara itu," jelasnya.
Dalam dakwaan sebelumnya, JPU menyebutkan bahwa pemilik Yayasan Anand Ashram itu telah melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap pihak yang tak berdaya. Korbannya adalah muridnya sendiri, yakni Tara Pradipta Laksmi. Atas tindakannya ini, terdakwa Anand Khrisna dijerat telah melanggar pasal 294 ayat (2) ke-2 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang pencabulan atau pelecehan seksual.(dbs/bie)
|