Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Narkoba
Anak Legenda Sepak Bola Pele Dihukum 33 Tahun Penjara
Monday 02 Jun 2014 00:54:27
 

Pele menang Piala Dunia tiga kali bersama Brasil dan mencetak 1.200 dalam karirnya. Pengadilan memberikan 33 tahun penjara untuk salah satu anak dari Pele. Cholbi Edson do Nascimento untuk kasus pencucian uang.(Foto: twitter)
 
SAN PAULO, Berita HUKUM - Anak dari pesepak bola legendaris Brasil Pele dijatuhi hukuman 33 tahun penjara karena pencucian uang yang diperolehnya dari perdagangan narkoba. Edinho merupakan mantan pemain sepak bola yang pernah menjadi penjaga gawang klub lama Pele, Santos, pada tahun 1990-an.

Kini, berusia 43 tahun, dia menjadi pelatih penjaga gawang pada klub tersebut.

Dia pertama kali ditahan pada 2005 dan menjalani hukuman karena berdagang narkoba.

Edinho saat itu mengakui bahwa dia pecandu tetapi membantah tuduhan bahwa dia menjadi pengedar.
Keputusan terbaru dikeluarkan oleh Hakim di wilayah San Paulo.

Sejumlah media Brasil belum bisa menghubungi pria dengan nama lengkap Edson Cholbi do Nascimento ini, tetapi kemungkinan dia akan mengajukan banding.

Edinho adalah anak ketiga Pele dari pernikahan pertamanya. Dia baru berusia lima tahun ketika keluarganya pindah ke New York.

Ketika dia kembali ke Brasil, dia memutuskan untuk mengejar karir di sepak bola profesional - sebagai penjaga gawang.

Berita penahanannya dan dugaan keterlibatan Edinho dengan geng narkoba mengejutkan sebagian besar orang di Brasil. Pele, sekarang 73 tahun, pernah mengunjungi anaknya beberapa kali di penjara.

"Insya Allah, keadilan akan ditegakkan. Tidak ada sedikitpun bukti terhadap anak saya," katanya pada tahun 2006.
Edinho mengatakan bahwa ayahnya adalah idolanya.

Saat ini pelatih kiper Brasil dengan klub Serie A Santos, Edinho diperkirakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
(BBC/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2