TANGERANG (BeritaHUKUM.com) – Anak angkat Wakil Gubernur (Wagub) Tangerang, Raka Widyarma (21) terancam hukuman 20 tahun penjara atas kepemilikan 5 butir pil ekstasi yang dipesan via online dari Malaysia.
Hal itulah yang dsampaikan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangerang Djaja Subagya usai menerima pelimpahan berkas perkara dan penyerahan barang bukti atau tahap dua dari Polres Bandara Soekarno Hatta, Senin (11/6).
Kajari menyatakan setelah melakukan pengecekan berkas dan barang bukti pihaknya akan melimpahkan kasus Raka dan temanya wanitanya, Karina ke Pengadilan Negeri Tangerang, untuk disidangkan. "Minggu ini berkas perkara Raka sudah kami limpahkan ke Pengadilan. Untuk mengawal persidangan nanti, kami siap tiga jaksa, "ujar Djaja.
Selain itu tiga orang jaksa itu adalah Andi DJ Konggoasa (Kasi Pidum), Riyadi, dan Putri Ayu. Sebelum disidangkan Raka dan Karina ditempatkan pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Tangerang dan Lapas Wanita Tangerang.
Dalam kasus ini, anak angkat Rano Karno tersebut akan dikenakan tiga pasal yakni pasal 112,113,114, dan 127 UU No 35/2009. Dengan maksimal hukuman 15 sampai 20 tahun penjara. "Nanti dipersidangan terbukti dipasal berapa, kita lihat saja fakta di persidangan," kata dia.
Djaja membantah jika pihaknya sengaja memperlambat penanganan kasus itu, dan menolak jika adanya interfensi dari pihak lain dalam kasus Raka. Karena kasus tersebut diduga bermuatan Politis untuk melindungi pejabat publik yakni Wakil Gubernur Banten, Rano Karno.
Tetapi, Kejari memastikan perkara ini sudah disiap untuk diajukan ke meja hijau."Kita bekerja profesional dalam kasus Raka, tidak ada tekanan dari pihak manapun dalam kasus ini," ucap Djaja.
Sementara itu, Pengacara Raka dan Karina, Sirra Prayuna mengatakan, soal ancaman pasal berlapis yang dijerat terhadap dua kliennya merupakan hak priogratif dari Jaksa. Namun, jeratan hukuman itu harus dibuktikan dalam persidangan nanti. "Buktikan saja di Pengadilan,” tuturnya.
Seperti diketahui, Raka bersama Karina, ditangkap tim buser Polres Bandara Soekarno-Hatta, pada tanggal 6 Maret 2012. Raka ditangkap karena kepemilikan lima butir pil ekstasi yang dipesan via online dari Malaysia. Dengan alamat Jalan Perkici Raya EB No 42, Bintaro Jaya Sektor 5, Tangerang Selatan.
Rano sendiri mengaku, akan mengikuti proses hukum yang ada. Tetapi dirinya berharap agar Raka di Rehabilitasi. (kjs/spr)
|