Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Ombudsman
Amzulian Rifai: Ombudsman Harus Berkaca Dulu
2016-02-20 23:45:17
 

Amzulian Rifai (kedua kiri) saat acara Serah Terima Jabatan di Kantor Pusat Ombudsman, Jumat (19/2).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai Lembaga Negera Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman harus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Sehingga institusi yang diawasi bersedia melakukan saran dan rekomendasi dari Ombudsman RI.

Hal tersebut disampaikan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Amzulian Rifai dalam sambutannya pada acara Serah Terima Jabatan di Kantor Pusat Ombudsman, Jumat (19/2).

Menurut Amzulian perlu adanya evaluasi di internal Ombudsman. "Supaya bersih kalau kita menyapu 'kan sapunya harus bersih dulu. Sehingga Ombudsman ini harus berkaca dulu. Bagaimana pelayanan publik yang diberikan Ombudsman kepada masyarakat, sebelum menuntut pelayanan publik di institusi lain," kata dia.

Selain itu untuk mendorong dilaksanakannya rekomendasi Ombudsman, Mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya ini menambahkan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Hal ini merupakan langkah agar rekomendasi Ombudsman dipatuhi oleh pihak terlapor yang berasal dari birokrasi pemerintahan.

Amzulian juga menambahkan peran Sekretariat Jenderal Ombudsman dalam mendukung kegiatan substansi sangat dibutuhkan. Sehingga dirinya berharap Sekretariat Jenderal Ombudsman mampu memberikan performa terbaik dalam pekerjaan supporting system tersebut.

Amzulian Rifai mengatakan pihaknya akan membenahi internal Ombudsman RI. "Ombudsman harus responsif terhadap laporan-laporan masyarakat. Saya dengar cukup banyak orang yang selama ini kecewa dengan Ombudsman. Karena terkadang laporannya tidak ditanggapi atau tidak ada tindak lanjut. Sehingga mereka merasa percuma saja melapor ke Ombudsman," terangnya.

Untuk itu Amzulian berniat untuk memperbaiki kinerja Ombudsman terlebih dahulu sebelum melangkah ke arah usulan revisi UU Tentang Ombudsman RI. "Kita pelajari dulu, jangan grusa-grusu menyalahkan undang-undang," tegasnya.

Senada, Anggota Ombudsman RI Alvin Lie Ling Piao mengatakan pihaknya belum mengarah pada ide perubahan Undang-undang Ombudsman. "Maksimalkan dulu yang ada saat ini," ujarnya.

Alvin Lie mengatakan tugas pertama yang harus dikerjakan Anggota Ombudsman adalah memperkuat keberadaan Ombudsman di tengah masyarakat, karena selama ini masyarakat dianggap kurang mengenal lembaga negara tersebut.

"Hal ini merupakan tantangan bagi pimpinan baru Ombudsman untuk memperkenalkan Ombudsman kepada publik. Serta mempermudah masyarakat menyampaikan laporan kepada Ombudsman," kata dia.

Sementara itu Anggota Ombudsman Laode Ida mengatakan Ombudsman RI bukan merupakan lembaga politik. "Sehingga tidak perlu ada intrik-intrik. Kita semua harus profesional dan saling menopang," kata dia.

Dalam acara serah terima jabatan dengan Anggota Ombudsman RI tersebut Ketua Ombudsman periode lama yakni Danang Girindrawardana dan periode saat ini Amzulian Rifai menandatangani Naskah Serah Terima Jabatan disaksikan oleh Anggota Ombudsman lainnya beserta seluruh Insan Ombudsman yang hadir.

Sembilan Anggota Ombudsman Periode 2016-2021 hasil seleksi Pansel dan Komisi II DPR adalah Amzulian Rifai sebagai Ketua merangkap Anggota, Lely Pelitasari Soebekty sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota. Tujuh Anggota lainnya adalah Ahmad Alamsyah Saragih, Alvin Lie Ling Piao, Adrianus Eliasta Meliala, Ahmad Su'adi, Dadan Suparjo Suharmawijaya, Laode Ida dan Ninik Rahayu.

Sedangkan Anggota Ombudsman RI periode sebelumnya yang menyerahkan jabatan yakni Danang Girindrawardana, Petrus Beda Peduli, Budi Santoso, Pranowo Dahlan, Hendra Nurtjahjo, Kartini Istikomah dan Muhammad Khairul Anwar.(HumasORI/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Ombudsman
 
  Menguji Tugas dan Kewenangan Ombudsman
  Sidak Satpas SIM di Depok, Ombudsman: Terkait Laporan Masyarakat
  Raih Penghargaan Ombudsman, Satlantas Polres Metro Bekasi Kota: Berkah dari Allah atas Kerja Keras Kami
  Legislator Minta Ombudsman Pro Aktif Awasi Perilaku Penyelenggara Negara
  Diduga Maladministrasi, Walikota Tangsel Airin Dilaporkan ke Ombudsman
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2