Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Kasus Travel Umroh
Amphuri: Kurang Tepat Apabila First Travel Mencari 'Kambing Hitam'
2017-04-24 10:10:28
 

Sekretaris Jenderal Amphuri Firman M Nur (Kiri).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) merasa prihatin atas kondisi yang terjadi pada manajemen PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel). Namun, Amphuri menilai, kurang tepat apabila First Travel berusaha mencari 'kambing hitam' atas kegagalan mereka memenuhi janji kepada jamaahnya.

"Karena selama ini setiap perusahaan yang sedang mengalami masalah selalu mencoba untuk melakukan perbaikan internal manajemen mereka," ujar Sekretaris Jenderal Amphuri Firman M Nur kepada Republika.co.id, Minggu (23/4).

Perusahaan juga dapat meminta pendampingan dari asosiasi yang berafiliasi kepada perusahaan tersebut untuk dapat kembali kepada performa pelayanan terbaik kepada jamaahnya.

Firman menyebut, First Travel bukanlah anggota Amphuri ?sehingga Amphuri tidak dapat melayani kebutuhan First Travel. Sebagai asosiasi yang membawahi 231 anggota, Amphuri selalu berkomitmen melakukan edukasi dan pembinaan kepada seluruh anggota agar dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada jamaahnya serta dapat melakukan usaha bisnis sesuai ketentuan standard pelayanan dari Kementerian Agama.

"(Amphuri) juga membantu jika ada anggota yang memerlukan konsultasi dalam menghadapi masalahnya untuk mendapatkan solusi terbaik," ujar Firman.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada Kamis (20/4) sejumlah calon jamaah umrah mendatangi kantor First Travel di Jalan TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan. Pasalnya jadwal keberangkatan ke Tanah Suci tidak kunjung jelas, padahal mereka sudah melunasi pembayaran sejak tahun lalu. Pihak First Travel sendiri menyebut bahwa problem itu terjadi karena kerasnya persaingan bisnis umrah di Tanah Air. First Travel mengklaim telah diboikot oleh empat asosiasi penyelenggara haji dan umrah Indonesia sehingga kesulitan mengurus visa dan paspor umrah. Alhasil keberangkatan jamaah umrah pun tesendat.(Agus/republika/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Kasus Travel Umroh
 
  Keputusan MA Kasus First Travel Janggal
  First Travel: Aset-aset Dirampas Negara, Pengacara Korban: 'Ini Uang Jamaah, Kok Jadi Tidak Ada Solusi?'
  Travel Haji dan Umroh PT Madinah Iman Wisata Membantah Terlibat Penipuan Jemaah di Bengkulu
  First Travel Harus Ganti Kerugian Jamaah, Skema Ganti Rugi Perlu Dibicarakan
  Muslim Ayub Minta Pemerintah Bijak Menyikapi Korban First Travel
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2