Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Amnesty International
Amnesty International: Bentuk Qanun Komisi Kebenaran Aceh
Thursday 18 Apr 2013 13:03:27
 

Haris Azhar; Ketua KontraS dalam acara di Hotel Arya Duta Jakarta Pusat, Kamis (18/4).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah konflik antara pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka, maka hingga hari ini para korban dan keluarga masih mencari kebenaran, keadilan, dan reparasi pemulihan penuh setelah delapan tahun MoU Helsinki.

Laporan yang berjudul, "saatnya menghadapi masa lalu" (Time To Face the Past) korban 10.000 dan 30.000 orang selama konflik DOM Aceh.

Hadir dalam siaran pers ini, Isabelle Arradon dari Amnesti International, Haris Azhar; Ketua KontraS, Murtala; perwakilan keluarga, data korban, Destika Gilang, dari KontaS Aceh, Kamis (18/4) di Hotel Arya Duta Jakarta Pusat.

Murtala mewakili keluarga korban konflik Aceh mengatakan, "sampai hari ini, keluarga korban masih trauma, dan banyak tidak tahu kuburan keluarga yang hilang, ini nanti anak-anak ini akan menanyakan ayahnya," ujar Murtala.

Maka bagi kami itu, tabu di Aceh korban pemerkosaan mengahadapi traumanya, bagaimana masalah ini agar korban bisa mendapatkan kaknya.

Kami minta, perbaikan harkat dan martabat bagi korban, sementara DPR Aceh akan membentuk Qanun Komisi Kebenaran Aceh (KKA) sesuai dengan (MoU) Helsinki.

Destika Gilang dari KontraS Aceh mengatakan terima kasih pada Amnesty International, karena laporannya telah membantu kerja kami terhadap para korban kekerasan konflik Aceh.

Kasus rumah Gedung Pos taktis Kopasus, disitu terjadi pemerkosaan, dan penyiksaan, dan pembantaian terhadap satu keluarga di Jamboe Kepuk di Aceh pada tahun 2003 dengan dibunuh 12 orang, dan dibakar hidup-hidup.

Dan hingga saat ini proses sekarang kami sudah ada Pokja, dan dua perwakilan masyarakat sipil Aceh, untuk proses pembuatan KKA, dan ini bisa didirikan di akhir tahun 2013 ini.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Amnesty International
 
  Amnesty International Kecam Eksekusi WNI di Arab Saudi
  Inilah Rekomendasi Amnesty International Terhadap Pelanggaran HAM di Aceh
  Amnesty International: Bentuk Qanun Komisi Kebenaran Aceh
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2