Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    

Amnesty Internasional Nilai Arab Saudi Sangat Represif
Thursday 01 Dec 2011 21:23:59
 

Aktivis prodemokrasi Arab Saudi membentuk Partai Umat Islam yang merupakan partai politik pertama di negara tersebut, menyusul aksi demo prodemokrasi di sejumlah wilayah negara gurun ini. (Foto: AFP Photo)
 
NEW YORK (BeritaHUKUM.com) – Lembaga Amnesty International menyatakan bahwa Arab Saudi telah mengeluarkan banyak kebijakan represif sebagai reaksi atas gelombang unjuk rasa di Timur Tengah atau Arab Spring yang terjadi belakangan ini.

Dalam laporannya lembaga yang bergerak dalam penanganan hak asasi manusia ini menyebutkan, ribuan orang telah ditangkap dan banyak dari mereka yang tidak diproses melalui pengadilan. Sejumlah tokoh reformis di negara itu telah diberikan hukuman yang cukup lama setelah melalui persidangan yang disebut persidangan yang ‘sangat tidak adil’.

Dalam laporannya seperti dikutip BBC, Kamis (1/12), Amnesty juga mengatakan bahwa pihak keamanan Arab Saudi telah menangkap ratusan orang yang menuntut agar keluarga mereka dibebaskan karena ditangkap tanpa proses peradilan dan penuntutan.

Sejauh ini sejumlah aksi protes menentang kebijakan pemerintah Arab Saudi banyak terjadi di wilayah timur negara itu yang ditempati oleh kelompok minoritas Syiah. Aksi protes ini dilakukan sejak Maret lalu, di sejumlah kota seperti Qatif, Ahsa dan Awwamiya dan melibatkan ratusan orang.

Untuk meredam aksi itu, pihak keamanan telah menangkap setidaknya 300 orang pengunjuk rasa. Sebagian besar kini sudah dibebaskan dengan syarat mereka tidak akan melakukan aksi serupa lagi. Sementara yang lainnya mendapat sanksi larangan berpergian dari wilayah mereka.

Insiden terakhir yang mendapat perhatian Amnesty International terjadi pada pekan lalu, saat pemerintah Saudi menghukum 16 orang dengan hukuman penjara berkisar antara lima hingga tiga puluh tahun. Dari 16 orang itu sembilan diantaranya adalah anggota kelompok reformis, Amnesty menyesalkan proses persidangan itu karena para terdakwa ditutup matanya serta di borgol tanganya.

Selain itu, pengacara mereka juga tidak diperbolehkan mendampingi para terdakwa dalam tiga sesi awal persidangan. "Pengunjuk rasa damai dan pendukung perubahan politik di negara itu telah dijadikan sasaran untuk ditangkap sebagai upaya untuk meredam aksi serupa menyebar ke wilayah lain," kata Direktur Amnesty International untuk wilayah Timur Tengah dan Afrika Utara, Philip Luther.

Arab Saudi sejauh ini memang telah menolak gelombang perubahan yang terjadi hampir di sebagian wilayah Timur Tengah. Pemimpin Arab Saudi, Raja Abdullah telah bereaksi terhadap kondisi yang terjadi saat ini dengan mengeluarkan biaya miliaran dollar untuk membangun sistem keamanan dan pengembangan agama, dua pilar utama yang mendukung kekuasaan keluarga Al-Saud.

Amnesti juga menyebut pemerintah telah menyusun UU antiteror yang secara efektif bisa menjadikan tersangka kasus kriminal menjadi tersangka kasus teroris dan bisa diperpanjang penahanannya tanpa proses persidangan. Dalam hukum Saudi, mempertanyakan integritas Raja yang berkuasa bisa berbuah hukuman penjara minimal sepuluh tahun.(bbc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2