Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Asian Agri
Amir Syamsuddin: Kasus Asian Agri, Sudah Dipenuhi Keinginan Jaksa Agung
Sunday 09 Jun 2013 19:57:28
 

Jaksa Agung Basrief Arief, Jumat (7/6) didampingi Jampidsus Andhi Nirwanto dan Kapuspenkum Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - PT Asian Agri Grup (PT AAG) dengan pemilik pengusaha Sukanto Tanoto yang juga adalah orang kaya indonesia urutan ke 5 versi Forbes yang terjerat karena kasus penggelapan pajak, masih bergulir hingga kini.

Jaksa Agung, Basrief Arief sendiri telah mengatakan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menunggu jawaban dari Menkumham Amir Syamsuddin, agar aset milik PT AAG tidak dialihkan kepada pihak ketiga.

"Rencananya hari ini Kementerian hukum dan HAM (Kemkumham) akan memberikan jawabannya," kata Basrief Arief, di teras gedung Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), pada Jumat (7/6).

Dalam hal ini Kejagung berkordinasi dengan sejumlah pihak seperti PPATK, BPN, dan Menkumham dalam rangka menjalankan putusan MA. AAG diberi waktu satu tahun oleh MA untuk membayar denda Rp 2,5 triliun sebagaimana putusan Majelis Hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan sebagian permohonan Kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara pajak Suwir Laut manager Pajak PT AAG , pada 18 Desember 2012.

"Hasil rapat koordinasi antara Dirjen Pajak, Kemkumham, Kejagung, PPATK, dan BPN Itu dirumuskan bahwa terkait masalah 14 perusahaan itu kita minta Kemkumham untuk melakukan pengawasan terhadap putusan jangan sampai beralih ke tempat yang lain," ujar Basrief.

Jaksa Agung Basrief menjelaskan, BPN telah memberi jawaban atas hasil rapat kordinasi tersebut. Kordinasi yang dilakukan sebagai langkah antisipasi agar aset-aset PT AAG tidak dialihkan dan tidak dapat dieksekusi.

"BPN sudah ada jawaban. AAG diberi jangka waktu 1 tahun, karena itu cukup panjang, makanya kita antisipasi jangan sampai nanti ada peralihan," terang Basrief.

Sebagaimana diketahui PT AAG memiliki 14 anak perusahaan yang terbagi dalam dua wilayah yaitu, Sumatera Utara dengan perusahaan, PT Gunung Melayu, PT Saudara Sejati, PT Supra Matra Abadi, Luhur, PT Hari Sawit Jaya, PT Nusa Pusaka Kencana, PT Andalas Inti Lestari, PT Rantau Sinar Karsa, dan PT Indosepadan jaya.

Di Provinsi Riau dan Jambi, yaitu PT Raja Garuda Mas Sejati, PT Dasa Anugerah Sejati, PT Rigunas Agri Utama, PT Mitra Unggul Pusaka, serta PT Tunggal Yunus Estate. Selain itu tercatat PT Inti Indosawit Subur juga merupakan anak perusahaan PT Asian Agri Abadi.

‬Sementara itu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsuddin saat dihubungi BeritaHUKUM.com, malam ini disela kesibukannya mengatakan bahwa terkait keinginan Jaksa Agung Basrief Arief, karena adanya putusan MA terhadap PT AAG untuk pembayaran denda sebesar Rp 2,5 triliun, sehingga aset-aset PT AAG jangan sampai dialihkan, Menkumham mengatakan sudah memenuhi keinginan Jaksa Agung.

"Tentang apa, oh.. Asian Agri, sudah dipenuhi keinginan Jaksa Agung," ujar Amir, Minggu (9/6).(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Asian Agri
 
  Jaksa Agung Beri Kelonggaran Asian Agri Mencicil Denda Vonis Pajak Rp 200 M per Bulan
  Ada Asset AAG Diagunkan di Bank Swiss Cabang London
  Eksekusi Aset AAG, Kejagung Masih Terus Lakukan Konsolidasi
  Eksekusi Atas Putusan Asian Agri Masih Terus Berproses
  Kejagung Menepis Adanya Akrobat Terkait Lambatnya Kasus AAG
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2