JAKARTA, Berita HUKUM - PT Asian Agri Grup (PT AAG) dengan pemilik pengusaha Sukanto Tanoto yang juga adalah orang kaya indonesia urutan ke 5 versi Forbes yang terjerat karena kasus penggelapan pajak, masih bergulir hingga kini.
Jaksa Agung, Basrief Arief sendiri telah mengatakan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menunggu jawaban dari Menkumham Amir Syamsuddin, agar aset milik PT AAG tidak dialihkan kepada pihak ketiga.
"Rencananya hari ini Kementerian hukum dan HAM (Kemkumham) akan memberikan jawabannya," kata Basrief Arief, di teras gedung Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), pada Jumat (7/6).
Dalam hal ini Kejagung berkordinasi dengan sejumlah pihak seperti PPATK, BPN, dan Menkumham dalam rangka menjalankan putusan MA. AAG diberi waktu satu tahun oleh MA untuk membayar denda Rp 2,5 triliun sebagaimana putusan Majelis Hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan sebagian permohonan Kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara pajak Suwir Laut manager Pajak PT AAG , pada 18 Desember 2012.
"Hasil rapat koordinasi antara Dirjen Pajak, Kemkumham, Kejagung, PPATK, dan BPN Itu dirumuskan bahwa terkait masalah 14 perusahaan itu kita minta Kemkumham untuk melakukan pengawasan terhadap putusan jangan sampai beralih ke tempat yang lain," ujar Basrief.
Jaksa Agung Basrief menjelaskan, BPN telah memberi jawaban atas hasil rapat kordinasi tersebut. Kordinasi yang dilakukan sebagai langkah antisipasi agar aset-aset PT AAG tidak dialihkan dan tidak dapat dieksekusi.
"BPN sudah ada jawaban. AAG diberi jangka waktu 1 tahun, karena itu cukup panjang, makanya kita antisipasi jangan sampai nanti ada peralihan," terang Basrief.
Sebagaimana diketahui PT AAG memiliki 14 anak perusahaan yang terbagi dalam dua wilayah yaitu, Sumatera Utara dengan perusahaan, PT Gunung Melayu, PT Saudara Sejati, PT Supra Matra Abadi, Luhur, PT Hari Sawit Jaya, PT Nusa Pusaka Kencana, PT Andalas Inti Lestari, PT Rantau Sinar Karsa, dan PT Indosepadan jaya.
Di Provinsi Riau dan Jambi, yaitu PT Raja Garuda Mas Sejati, PT Dasa Anugerah Sejati, PT Rigunas Agri Utama, PT Mitra Unggul Pusaka, serta PT Tunggal Yunus Estate. Selain itu tercatat PT Inti Indosawit Subur juga merupakan anak perusahaan PT Asian Agri Abadi.
Sementara itu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsuddin saat dihubungi BeritaHUKUM.com, malam ini disela kesibukannya mengatakan bahwa terkait keinginan Jaksa Agung Basrief Arief, karena adanya putusan MA terhadap PT AAG untuk pembayaran denda sebesar Rp 2,5 triliun, sehingga aset-aset PT AAG jangan sampai dialihkan, Menkumham mengatakan sudah memenuhi keinginan Jaksa Agung.
"Tentang apa, oh.. Asian Agri, sudah dipenuhi keinginan Jaksa Agung," ujar Amir, Minggu (9/6).(bhc/mdb) |