JAKARTA, Berita HUKUM - Terkait dikeluarkanya Keputusan Presiden No 24 / 2012 tertanggal 13 Agustus 2012, yang mengubah status tahanan dari seumur hidup menjadi 20 tahun penjara, terhadap tiga narapidana pelaku teror Bom Bursa Efek Jakarta pada pertengahan September 2000 lalu, yaitu Teungku Ismahudi, Irwan bin Ilyas, dan Ibrahim Hasan yang telah menjalani hukuman selama 12 tahun di penjara Cipinang.
Inilah tanggapan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, ketika ditanyai pewarta BeritaHUKUM.com di kantor Menteri Kooordinator Politik Hukum dan Keamanan, seusai mengelar jumpa Pers terkait Remisi tersangka narkoba, pada Senin (16/10).
Amir Syamsuddin mengatakan, "itu saya yang mengusulkan, kalau itu bentuknya remisi dari seumur hidup menjadi 20 tahun, kita melihat dalam suasana rekonsiliasi dengan masyarakat Aceh. Saya kira sudah ada suasana kondusif yang harus kita lakukan, untuk bisa menghapus luka-luka lama, dan agar kita bisa membuka lembaran baru," ujarnya singkat.
Saat ini kedua terpidana yang divonis seumur hidup itu, telah dikembalikan ke kampung halamannya di Aceh. Ismuhadi Cs telah menjalani masa tahanan selama 12 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta. Sejak bulan lalu, mereka telah dipindahkan ke LP Banda Aceh di Lambaro.
Sebelumnya Kepala Kanwil Hukum dan HAM Aceh Yatiman Eddie mengungkapkan, setelah mendapat remisi, Ismuhadi Cs akan menjalani asimilasi, sejak Kamis (20/9). Setelah mendapat pengurangan masa tahanan, Teuku Ismuhadi Jafar, Irwan bin Ilyas, dan Ibrahim Hasan akan menjalani masa asimilasi. Mereka selanjutnya akan dipekerjakan di Kantor Gubernur Aceh.
Tiga narapidana Bom BEJ ini telah mendapat Remisi, menurut MenkumHam, melalui Keputusan Presiden No 24 / 2012 tertanggal 13 Agustus 2012, yang mengubah status tahanan dari seumur hidup menjadi 20 tahun penjara. “Dengan demikian, Ismuhadi dan kawan-kawan sudah dapat dipekerjakan sebagai syarat asimilasi”, kata Yatiman saat menyerahkan Ismuhadi cs kepada Gubernur Aceh Zaini Abdullah di Gubernuran Aceh, Jumat (21/9). “Boleh dipekerjakan di kantor pemerintah atau swasta.” Ujarnya.
Diperkirakan proses pembebasan bersyarat pada Agustus 2013 jika dihitung remisi lanjutan. Sebaliknya, bila tidak termasuk remisi lanjutan, maka Ismuhadi Cs akan diusukan bebas bersyarat pada September 2013”, ujar Yatiman.
Pada saat penyerahan Ismuhadi Cs tersebut, Gubernur Aceh Zaini Abdullah mengaku "bersyukur, dan apresiatif dengan kemajuan proses tahanan yang dialami Ismuhadi. Zaini mengaku proses pembebasan mereka adalah perjuangan berat dan dengan proses berliku-liku", kata Gubernur Aceh yang baru ini.
Peristiwa ini bermula dari teror Bom Bursa Efek Jakarta, pada pertengahan September 2000 silam, dimana dalam insiden Bom mobil dengan bahan baku diantaranya, TNT yang terungkap di persidangan, Ia menghancurkan, serta melumpuhkan kegiatan di Gedung Bursa Efek Jakarta (BEJ), Rabu (13/9/2000) silam.
Insiden maut BEJ melibatkan kelompok Tengku Ismuhadi Cs asal Aceh, peristiwa itu menelan 10 korban tewas, di tambah korban luka 102 orang, serta merusakkan 72 mobil. Pada saat persidangan, Pelaku Ismuhadi Cs terancam hukuman mati, dan dijerat dengan pasal 1 ayat 1 dan 3 UU No 12 / Drt / 19511 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Namun akhirnya Hakim hanya memvonis mereka dengan seumur Hidup penjara.
Akhirnya, saat ini ketiga narapidana bom BEJ itu bisa bernafas lega, setelah mendapat pengurangan masa tahanan melalui Keputusan Presiden No 24 / 2012 tertanggal 13 Agustus 2012, yang mengubah status tahanan dari seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.(bhc/put) |