JAKARTA, Berita HUKUM - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono membantah adanya kejanggalan soal pemanggilan politisi senior Amien Rais terkait kasus kebohongan Ratna Sarumpaet. Pemanggilan Amien Rais itu sudah sesuai prosedur.
"Gini, tanggal 2 Oktober 2018 sudah naik ke penyidikan, sudah ada laporan polisi. Jadi dasarnya jangan penangkapan bu Ratna Sarumpaet. Tanggal 2 itu muncul LP," kata Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (10/10).
Menurut Argo, pemanggilan itu sudah melewati prosedur yang sesuai. Sehingga, polisi mengklaim tidak ada kesalahan ataupun diskriminasi.
"Sudah sesuai. Melalui penyelidikan, proses penyelidikan seperti apa, kemudian muncul laporan polisi," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait kasus kebohongan aktivis Ratna Sarumpaet, Rabu (10/10). Saat tiba di Polda Metro, mantan Ketua MPR RI ini memberikan keterangan kepada wartawan. Dia menilai ada kejanggalan terkait pemanggilannya tersebut.
"Ini surat panggilan ke saya per tanggal 2 Oktober. Padahal kita semua tahu Ratna Sarumpaet baru ditangkap setelah tanggal 2, yaitu tanggal 4 Oktober. Ini sangat amat janggal sekali," kata Amien.
Menurutnya, sebelum tanggal 2 Oktober, Ratna Sarumpaet belum memberikan keterangan kepada Kepolisian. "Kok surat panggilan saya sudah jadi. Apakah ini kriminalisasi? Wallahu A'lam," ucapnya.(bh/as)
|