Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pilpres
Amien Rais: Sekarang Kita Tak Lagi Pakai People Power, Tapi ....
2019-05-15 12:29:48
 

Dewan Pembina BPN Prabowo-Sandiaga, Prof Dr H. Amien Rais.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dewan Pembina Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Amien Rais sempat menyinggung sejumlah tokoh BPN yang diciduk lantaran bicara mengenai people power diantaranya; Eggi Sudjana yang kini telah ditahan. Amien menegaskan dan mengingatkan bahwa mulai saat ini istilah people power tak lagi digunakan.

"Dari sekarang kita tidak gunakan people power tapi gunakan Gerakan Kedaulatan Rakyat," teriak Amien, yang juga dikenal sebagai tokoh utama Reformasi Indonesia pada tahun 1998 lalu, di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (14/5).

Dengan nada cukup tinggi, mantan Ketua Umum PAN itu mengingatkan masyarakat untuk tidak takut membela kebenaran. "Siapa yang menghadapi rakyat insyallah kita gilas bersama sama," tegasnya.

Juru Bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak juga menanggapi pernyataan Amien tersebut. Menurutnya ungkapan itu adalah satir yang disampaikan Amien. Namun ia berpendapat bahwa kedua istilah tersebut pada dasarnya sama saja.

"People power itu bukan sesuatu yang sebenarnya menakutkan, people power itu ungkapan protes masyarakat. Pemilu juga people power," jelasnya.

Menurutnya yang tidak diperbolehkan adalah anarkisme, dan mengganti dasar negara. Apalagi, imbuhnya, menggunakan senjata untuk merebut kekuasaan. "Itu nggak boleh. Jadi kalau ada orang yang mengancam sedang protes, itu justru tindakan inkonstitusional dan itu tindakan makar," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Polisi menangkap politikus PAN Eggi Sudjana terkait kasus dugaan makar. Penangkapan itu dilakukan saat Eggi tengah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sejak Senin (13/5).

Dalam kasusnya, Eggi diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar dan atau menyiarkan sesuatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat, pada 17 April 2019 di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.

Eggi dilaporkan oleh pendukung Jokowi terkait ucapan people power saat deklarasi kemenangan Prabowo di Kertanegara, 17 April 2019. Eggi mengatakan akan menggerakkan people power jika Prabowo-Sandi kalah karena kecurangan.(dbs/republika/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pilpres
 
  Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
  Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
  Ahli dari Kubu Prabowo Sebut Pencalonan Gibran Sesuai Putusan 90, Hakim MK Bilang Begini
  Bertemu Ketua MA, Mahfud MD Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di MK
  Tak Mau Buru-buru Soal Hasil Pemilu, Koalisi Amin Kompak Tunggu Pengumuman KPU
 
ads1

  Berita Utama
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2