NEW YORK (BeritaHUKUM.com) – Perusahaan maskapai penerbangan American Airlines mengumumkan telah mengajukan kebangkrutan alias pailit kepada Pengadilan Federal di Manhattan, New York, Amerika Serikat (AS). Manajemen perusahaan itu mengaku memiliki utang tak terbayar sebesar 29,6 miliar dolar AS serta sisa aset 24,7 miliar dolar AS.
Pengajuan ini dalam rangka untuk meminimalkan beban utang. Upaya itu juga untuk mengurangi biaya tenaga kerja dan mengembalikan profitabilitas. "Dewan Komisaris memutuskan bahwa langkah itu perlu diambil sekarang guna mengembalikan profitabilitas perusahaan, fleksibilitas operasi dan kekuatan keuangan, " kata ketua baru perusahaan dan kepala eksekutif AMR Corporation Thomas W. Horton dalam sebuah pernyataan resminya belum lama ini.
Perusahaan berencana untuk tetap beroperasi seperti biasanya, meski dalam proses kebangkrutan dan berharap jadwal penerbangan tidak terkena dampak. Perusahaan yang berbasis di Fort Worth, Texas ini pun segera menghapus beberapa rute penerbangan yang tak menguntungkan.
Yang pasti, pengurangan rute penerbangan akan berdampak pada pemutusan hubungan kerja sebagian karyawan serta terganggunya layanan penerbangan berlangganan (frequent flyer). Saat ini American Airlines memiliki 78 ribu karyawan dan melayani 240 ribu penumpang per hari.
Maskapai terbesar Amerika itu mulai kehilangan pendapatan, setelah maskapai lain yang berbiaya rendah mulai tumbuh dan persaingan semakin intensif. Selama tiga tahun berturut-turut perusahaan mencatat kerugian. Hal tersebut ditunjukkan dengan kerugian sebesar 980 juta dolar AS dalam sembilan bulan pertama di 2011. Kerugian itu menjatuhkan harga saham perusahaan sebesar 79 persen pada 2011.(ap/sya)
|