KAUR, Berita HUKUM - Pembangunan jalan lingkungan desa, sarana prasarana dan pemeliharaan lingkungan menjadi prioritas pembangunan melalui alokasi Dana Desa di Desa Karang Dapo, kecamatan Semidang Gumay, kabupaten Kaur, provinsi Bengkulu.
Kepala Desa (Kades) Karang Dapo, Rahimawati, SE mengatakan bahwa, "kegiatan pembangunan fisik melalui dana desa tahun 2018 masih diprioritaskan, mengingat peningkatan jalan lingkungan desa sangat dibutuhkan masyarakat desa kami, agar dapat membuat perluasan pemukiman penduduk desa bisa dilakukan, sehingga warga baru yang ingin membangun rumah bisa di sekitar pembangunan jalan lingkungan desa yang baru tersebut," jelas Kades Rahimawati, Jumat (26/10).
Kades menambahkan, selama ini masyarakat kesulitan untuk mencari lokasi pembangunan rumah baru, dikarenakan disekitar jalan raya sudah habis oleh pemukiman penduduk.
"Sementara ditempat yang lain tidak memiliki akses jalan, akhirnya berdasarkan kendala tersebut, pemerintah Desa Karang Dapo dan masyarakat sepakat, dalam pembangunan desa di 2018 ini pembuatan jalan lingkungan dan sarana prasarana, seperti; siring, pembuatan selokan baru adalah prioritas utama pembangunan yang dikehendaki masyarakat," ungkapnya.
Untuk anggaran pembangunan fisik dianggarkan dana sebesar Rp. 470.926.425, sementara anggaran bidang pemberdayaan masyarakat Rp. 91.609.375 dan bidang pembinaan kemasyarakatan senilai Rp.113.600.000.
"Secara keseluruhan kegiatan tahun 2018 di desa kami menjadi kesepakatan bersama setiap lapisan masyarakat, sehingga kedepannya pembangunan secara merata dapat tercapai," jelas Kades Karang Dapo.
Rahimawati, SE juga menambahkan, dengan perluasan desa ini diharapkan dengan seluruh lapisan masyarakat, untuk bersama-sama dalam memelihara pembangunan yang sudah ada, agar usia pembangunan sesuai sebagaimana mestinya.
"Seperti jalur aliran air yang dibuat untuk dapat menimbulkan kesadaran masyarakat bila aliran tersumbat untuk segera dibersihkan, sehingga genangan air yang dapat membuat bangunan cepat rusak bisa dihindari.
"Mohon kiranya seluruh elemen masyarakat untuk mengawasi bangunan yang sudah ada dari tangan -tangan jahil yang tidak bertanggung jawab, sebagaimana selama ini sering merusak bangunan umum sebagai sarana fasilitas kehidupan sehari-hari," pungkas Rahimawati.(bh/aty)
|