Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Dana Desa
Alokasi Dana Desa, Karang Dapo Membangun Jalan Desa dan Sarana Prasarana
2018-10-27 05:57:52
 

Tampak foto saat kegiatan masyarakat diberdayakan membangun jalan desa dan sarana prasarana di desa Karang Dapo, kecamatan Semidang Gumay, Kaur, Bengkulu.(Foto: BH /aty)
 
KAUR, Berita HUKUM - Pembangunan jalan lingkungan desa, sarana prasarana dan pemeliharaan lingkungan menjadi prioritas pembangunan melalui alokasi Dana Desa di Desa Karang Dapo, kecamatan Semidang Gumay, kabupaten Kaur, provinsi Bengkulu.

Kepala Desa (Kades) Karang Dapo, Rahimawati, SE mengatakan bahwa, "kegiatan pembangunan fisik melalui dana desa tahun 2018 masih diprioritaskan, mengingat peningkatan jalan lingkungan desa sangat dibutuhkan masyarakat desa kami, agar dapat membuat perluasan pemukiman penduduk desa bisa dilakukan, sehingga warga baru yang ingin membangun rumah bisa di sekitar pembangunan jalan lingkungan desa yang baru tersebut," jelas Kades Rahimawati, Jumat (26/10).

Kades menambahkan, selama ini masyarakat kesulitan untuk mencari lokasi pembangunan rumah baru, dikarenakan disekitar jalan raya sudah habis oleh pemukiman penduduk.

"Sementara ditempat yang lain tidak memiliki akses jalan, akhirnya berdasarkan kendala tersebut, pemerintah Desa Karang Dapo dan masyarakat sepakat, dalam pembangunan desa di 2018 ini pembuatan jalan lingkungan dan sarana prasarana, seperti; siring, pembuatan selokan baru adalah prioritas utama pembangunan yang dikehendaki masyarakat," ungkapnya.

Untuk anggaran pembangunan fisik dianggarkan dana sebesar Rp. 470.926.425, sementara anggaran bidang pemberdayaan masyarakat Rp. 91.609.375 dan bidang pembinaan kemasyarakatan senilai Rp.113.600.000.

"Secara keseluruhan kegiatan tahun 2018 di desa kami menjadi kesepakatan bersama setiap lapisan masyarakat, sehingga kedepannya pembangunan secara merata dapat tercapai," jelas Kades Karang Dapo.

Rahimawati, SE juga menambahkan, dengan perluasan desa ini diharapkan dengan seluruh lapisan masyarakat, untuk bersama-sama dalam memelihara pembangunan yang sudah ada, agar usia pembangunan sesuai sebagaimana mestinya.

"Seperti jalur aliran air yang dibuat untuk dapat menimbulkan kesadaran masyarakat bila aliran tersumbat untuk segera dibersihkan, sehingga genangan air yang dapat membuat bangunan cepat rusak bisa dihindari.

"Mohon kiranya seluruh elemen masyarakat untuk mengawasi bangunan yang sudah ada dari tangan -tangan jahil yang tidak bertanggung jawab, sebagaimana selama ini sering merusak bangunan umum sebagai sarana fasilitas kehidupan sehari-hari," pungkas Rahimawati.(bh/aty)




 
   Berita Terkait > Dana Desa
 
  Jaksa Agung dan Ketua KPK Bareng Kawal Dana Desa, Pengamat Optimis Visi Misi Jokowi Terwujud
  Perkuat Pengawasan Dana Desa, KPK-Kemendes PDTT Sepakati Pertukaran Data dan Informasi
  Kejari Karo MoU Dengan Para Kades Untuk Melakukan Pendampingan Hukum Terkait Dana Desa
  LSM SPAK Kantongi Beberapa Masalah Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Kabupaten Gorut
  Dana BOS dan Dana Desa Jangan Digunakan untuk Tarian Mopobibi
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2