ACEH, Berita HUKUM - Eksekutor (Agojo) dengan memakai pakaian serba hitam dengan rotan di tangan pada, Jum'at (27/2) melakukan eksekusi cambuk terhadap 4 orang pelaku yang melanggar Qanun No 13 tahun 2003 di provinsi Nangroe Aceh Darussalam, satu diantaranya masih di bawah umur.
Dua diantaranya di jerat dengan pasal berlapis, masing masing Adnan bin Nurdin Mustafa bin Hanafiah sesuai dengan No perkara 01/JN/2015/MS-Langsa dinyatakan bersalah oleh Hakim Mahkąmah Syari'ah Langsa dan terbukti melanggar pasal 5 Jo pasal 23 Qanun No 13 tahun 2003 tentang Maisir Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana, dengan Uqubat (hukuman) masing masing 6 kali cambuk di depan umum.
Sementara, Hamzah bin M.Hasan dan Khumairah binti (almarhum) M. Yusuf dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Syari'ah Langsa, berdasarkan perkara No 02/JN/2015/MS-Langsa keduanya terbukti melanggar pasal 4 Jo pasal 22 ayat (1) Qanun No 14 tahun 2003 tentang khalwat, masing masing Hamzah mendapatkan 5 kali cambuk di depan umum. Sedangkan Khumairah yang diduga masih di bawah umur menerima 4 kali cabuk.
Eksekusi cambuk tersebut di gelar usai sholat A'sar pada, Jum'at (27/2) di Trimbun lapangan Merdeka Kota Langsa, Aceh dengan di saksikan ribuan warga setempat. Hadir pada acera tersebut Kapolsek Langsa Kota AKP. Armen Siregar, Kasi Pidum Kajari Langsa, Ilham Pane SH, Kepala Dinas Syari'at Islam Langsa Drs. Ibrahim Latif, MM dan sejumlah pihak keamanan.
Kadis Syari'at Islam Langsa Drs.Ibrahim Latif,MM, usai eksekusi cambuk di gelar pada awak media ini menyebutkan, ini merupakan eksen perdana di awal tahun 2015, menurutnya saat ini sudah ada 10 kasus lagi antri menunggu di eksekusi, "ini eksen perdana kita di awal tahun ini, karena di belakang banyak yang antri, ada 10 kasus lagi yang antri untuk di eksekusi," jelas Ibrahim Latif.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) saat di temmui awak media ini di ruang kerjanya usai eksekusi cambuk tidak banyak keterangan yang bisa didapat terkai anggaran yang di habiskan untuk sekali eksekusi, menurut Jaksa yang baru saja menjabat Kasi Pidum tersebut kalau urusan anggaran tidak tau, 'kalau urusan berapa anggaran saya tidak tau, karena itu urusan Dinas Syari'at Islam,'ujar Ilham Pane.
Sementara terkait umur dan alamat para terpidana cambuk hingga berita ini di turunkan belum satu pihak pun memberikan keterangan, karena salah seorang terpidana cambuk atas nama Khumairah binti Almarhum M. Yunus banyak kalangan menilai masih di bawah umur, tidak biasanya pihak-pihak yang melakukan eksekusi merahasiakan umur dan alamat para terpidana.(bhc/kar) |