SAMARINDA, Berita HUKUM - Polemik yang terjadi antara CV. Adi Daya Sukses (ADS) milik H. Muhammad Aini dengan CV. Nugun Tawa, milik Alfon Sue Kaha, atas pekerjaan Asist Tug yang diberikan oleh Pelindo Samarinda mulai terungkap dan berbuntut panjang, dengan diperiksanya pejabat Pelindo Samarinda oleh penegak hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim).
Berawal dari perjanjian kerjasama yang tidak tertulis dan hanya dengan selembar Surat Kuasa pada tanggal 18 April 2012 antara Alfon dengan H. Aini selaku Direktur CV. ADS, dalam surat kuasa yang isinya Alfon sebagai penerima kuasa menggunakan legalitas CV. ADS dalam melaksanakan kegiatan pekerjaan pelayanan jasa Assist Tug di alur Sungai Mahakam, dan dapat di cabut apabila adanya kesepakatan dengan kedua belah pihak.
Alfon Sue Kaha, melalui telpon selular kepada BeritaHUKUM.com, Minggu (29/9) malam mengatakan, polemik antara CV. Nugun Tawa dengan CV. ADS mulai terungkap dipermukaan, karena masuknya Gaspar Pera dalam perannya dengan mempengarui H. Ini untuk mencabut Surat Kuasa pada saya dan memberikan kuasa kepada Gaspar Pera yang merupakan suatu pelanggaran Undang-Undan, karena tidak ada kesepakatan sebelumnya, ujar Alfon.
Alfon menilai, apa yang dilakukan Gaspar Pera semata ingin menguasai sisa pembayaran pekerjaan Assis Tung pada Pelindo senilai Rp 1 Milyar lebih yang belum dibayar Pelindo. Dengan berbagai macam cara dengan melaporkan kepada berbagai pihak, semata ingin bekerja pada pekerjaan Assist Tug yang dinilai menjanjikan," jelas. Alfon.
"Buktinya dia Gaspar sekarang sudah dua bulan bekerja Assit Tug, namun anehnya dia juga yang melaporkan tentang pungutan yang dilakukan Pelindol," jelas Alfon.
Pemilik CV. Nugun Tawa, Alfon Lue Kaha, juga mengatakan, "upaya yang dilakukan oleh Gaspar untuk menuai hasil pekerjaannya tidak mudah seperti membalik telapak tangan, tidak sebodo itu pihak Pelindo membayarkan kepadanya, pada hal itu pekerjaan saya," tegas Alfon.
Alfon juga menegaskan bahwa, "apa yang dilakukan Gaspar dengan melayangkan surat laporan kemana-mana atas dirinya dan Pelindo merupakan suatu yang sudah melampau batas, sehingga dalam waktu dekat akan melakukan gugatan balik terhadap Gaspar, karena dinilai telah mencemarkan namanya dan sekian bulan tidak bekerja karena menghadapi proses pemeriksaan oleh pihak berwajib," pungkas Alfon.(Gaj) |