SAMARINDA, Berita HUKUM - Penyidikan kasus korupsi pada Perusahan Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha (PDPAU) Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) yang di duga merugikan keuangan negara milyaran rupiah yang sejak di lakukan penyelidikan Oktober tahun 2011, bakal di hentikan penyidikan dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Arip, SH, dengan alasan tidak menemukan kerugian negara.
Rencana Kajari Arip, akan mengeluarkan SP3 terhadan Perusda PAU menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat Kaltim yang sejak awal memantau akan kinerja Kejaksaan tersebut. Pasalnya sejak Penyelidikan awal yang dilakukan oleh Kajari Samarinda terdahulu Sugeng Purnomo,SH telah menaikan ke tingkat Penyidikan dan sebelum Kajari Sugeng pindah ke Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel) kepada wartawan bahwa telah mengantongi calon tersangka dan pada waktunya akan di ekspose ke publik.
Setelah hampir 30 bulan kejaksaan melakukan penyelidikan dan penyidikan, tiba-tiba Kajari Samarinda Arip, mengisyaratkan akan mengeluarkan SP3 dengan alasan belum menemukan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut, hal tersebut di sampaikan Kajari Arip kepada Wartawan di kantornya Rabu (15/5).
"Dalam penyelidikan belum di temukan kerugian keuangan negara dalam kasuss tersebut jadi mungkin di hentikan mungkin juga tidak" sebut Arif.
Kajari Arip,SH juga menegaskan kasus dugaan korupsi bisa dibawah ke Pengadilan Tipikor selama ada kerugian keuangan negara, jika kasus ini sudah didalami dan tidak ditemukan kerugian keuangan negara maka dimungkinkan untuk menerbitkan Surat SP3, tegas Arip.
"kami tidak bisa menetapkan tersangka jika tidak ada kerugian keuangan negara dan kalau di paksakan membawah kasus ini ke pengadilan, dakwaan Jaksa pasti tidak terbukti", tegas Arip.
Arip juga menambahkan bahwa proses penyelidikan kasus ini memang terbilang cepat, hanya sebulan telah dinaikkan ke tahap penyidikan. ada dua permasalahan yang ditemukan dalam kasus Perusda PAU, yang pertama menurut Kajari, menyangkut pengalihan aset milik Pemprop Kaltim yang di pinjamkan ke Pemkot Samarinda. Permasalahan terjadi karena karena Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dari Pemprof ditengarai dalikan oleh pihak lain menjadi Hak Guna Bangunan (HGB). Sedangkan permasalahan yang kedua yang menyangkut pengelolaan keuangan PDPAU pada kurun waktu tahun 1995 - 2009 di tengarai terdapat penyimpangan.
Munculnya rencana dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan (SP3) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda terhadap Perusda PAU mendapat sorotan tajam dari beberapa pihak, diantaranya Prof. Sarosa Homongpranoto, selaku Pengamat Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda.
Menurut Sarosa, pada BeritaHUKUM.com Kamis (16/5) bahwa, persoalan penghentian perkara dalam penangan kasus sudah lumrah terjadi, yang menyebabkan hanya penyebab kasusnya di hentikan. Apakah penyidik tidak menemukan bukti baru atau ada kendala lain, tanya Sarosa.
Sarosa juga mengakuinya bahwa, adanya penghentian kasus ini tentu adanya pro dan kontra dari masyarakat, ada yang menyayangkan dan ada pula yang menghargai yang mungkin telah melihat kinerja dari kejaksaan, yang lalu mendengar bahwa adanya calon tersangka yang akan segera di tetapkan oleh kejaksaan namun namun kemudian akan dihentikan sehingga wajar ada pertanyaan pada kendalanya, dan jaksa mbisa meyakinkan masyarakat bahwa dalam penyidikan tidak ada kerugian keuangan negara, tegas Prof Sarosa.(bhc/gaj) |