Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
Alasan Sibuk, Anas tak Penuhi Panggilan KPK
Wednesday 31 Jul 2013 12:22:38
 

Anas Urbaningrum.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tersangka dugaan gratifikasi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional, Hambalang, Anas Urbaningrum, batal menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (31/7). Sedianya, mantan Ketum Partai Demokrat itu akan digarap dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (31/7). Sebenarnya pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan kali pertama yang harus dijalani Anas dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Namun, fakta berkata lain. Sekitar pukul 10.45, Firman Wijaya, Kuasa Hukum Anas, mendatangi KPK.

Maksud kedatangannya menyampaikan surat ketidakhadiran Anas. "Karena sedang ada kesibukan dan akan dijadwal ulang. Makanya kami komunikasikan soal itu," kata Firman, kepada wartawan, di Kantor KPK, Rabu (31/7).

Ia mengaku, surat panggilan memang baru datang beberapa hari lalu. "Tapi beliau sudah punya acara yang sudah terjadwal sehingga kami berkomitmen untuk waktu pelaksanaannya," paparnya, seperti yang dikutip dari jpnn.com.

Mantan Ketua Fraksi Demokrat itu dijadikan tersangka karena diduga mendapat gratifikasi, antara lain, mobil Harrier dari PT Adhi Karya selaku Kontraktor proyek Hambalang. Mobil itu sudah disita penyidik KPK.

Sebagai Anggota DPR, Anas diduga menyalahgunakan wewenang penyelenggara negara untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Anas disebut melanggar pasal 12 a, b atau pasal 11 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.(boy/jpc/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2