Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Mahfud MD
Alasan Mahfud MD Terima Permintaan Prabowo Gabung dengan Komisi Reformasi Kepolisian
2025-09-24 08:11:21
 

Ilustrasi. Prof. Dr. Mohammad Mahfud M.D., S.H., S.U.(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan alasan dirinya menerima permintaan Presiden Prabowo Subianto untuk bergabung dengan Komisi Reformasi Kepolisian.

Hal tersebut disampaikan Mahfud dalam video berjudul "Mahfud MD soal Menko Polkam & Reformasi Polri" yang diunggah kanal Youtube Mahfud MD Official, Senin (22/9).

"Saya berpikir begini, saya kan tidak boleh juga sok gitu ya. Saya memilih apa? Saya harus berkontribusi juga kepada negara," kata Mahfud.

"Saya ini orang NU, ahlussunnah waljamaah. Itu dalilnya itu mala yudraku kulluhu la yudraku kulluhu. Kalau kau enggak mampu mengerjakan itu seluruhnya, jangan tinggalkan seluruhnya, ambil yang bisa diambil. Di sini saya bisa, saya bilang. Jangan yang lain."

Di sisi lain, Mahfud menilai negara ini sudah memberikan banyak kepada dirinya sehingga dirinya perlu membantu.

"Sehingga saya katakan, yang bisa saya kerjakan, saya bantu itu, apa urusan Polri, reformasi Polri," ucapnya

Dia menuturkan, semula Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengatakan dirinya akan dipanggil Presiden Prabowo Subianto pada Jumat, 19 September 2025.

Namun, kata dia, rencana tersebut kemudian dibatalkan karena Presiden Prabowo ada agenda kunjungan ke luar negeri.

"Malah waktu itu janjinya, 'Pak Mahfud nanti akan dipanggil oleh Presiden, Jumat kemarin.' Tapi Kamis malam itu, Teddy kirim WA ke saya, 'Prof, mohon maaf besok nggak jadi karena kami mau berangkat ke New York'," ujar Mahfud.

"Nggak apa-apa kebetulan juga saya waktu itu sorenya harus terbang ke Jogja, karena ada ceramah malamnya di sana. Nah itu ceritanya soal reformasi Polri."

Mahfud kemudian mengonfirmasi dirinya sudah menjawab bersedia untuk membantu reformasi kepolisian.

"Sudah menjawab. Tapi tidak berbicara posisi ya. Saya ingin membantu. Membantu itu kan bisa juga ngasi bahan karena saya sudah pernah membuat itu ketika Polhukam."(Kompas/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?

6 Oknum Polisi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Terlibat Pengeroyokan Hingga 2 Matel Tewas di Kalibata

Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

 

ads2

  Berita Terkini
 
Sederet fakta soal peretasan Rp200 miliar via BI Fast, apa langkah OJK?

Ilmuwan India prediksi flu burung dapat menular ke manusia - Apa antisipasi yang bisa dilakukan?

PM Australia menjenguk 'pahlawan sejati Australia' Ahmed el Ahmed yang berhasil merebut senjata pelaku penembakan masal

Atalia Praratya akhirnya jujur bongkar dalang perceraiannya dengan Ridwan Kamil, pisah jalan terbaik

Update kasus kematian dosen Untag Semarang, AKBP Basuki jadi tersangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2