Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Aceh
Al Chaidar: Partai Aceh Diambang Kehancuran
Friday 22 Mar 2013 18:43:09
 

Pengamat politik Universitas Malikulsaleh, Al Chaidar, S.Ip,.M.Si.(Foto: Ist)
 
ACEH UTARA, Berita HUKUM - Munculnya beberapa partai politik lokal di Aceh pasca penandatanganan MoU di Helsinki, pro dan kontra di tubuh partai berkuasa kian menghangat. Perpecahan pun tengah membelit partai berkuasa di Aceh.

Pengamat politik Universitas Malikulsaleh (Unimal) Lhokseumawe, Al Chaidar, S.Ip,.M.Si mengatakan, seiring berjalanya sistim Demokrasi di Aceh ini secara perlahan pasti akan melunakkan sifat militerisme dan radikalisme kelompok.

Demokrasi ini mampu melunakkan gerakan separatisme, demokrasi juga mampu melunakkan gerakan kekerasan apapun, kata Al Chaidar, Jum'at (22/3). Sehingga sangat wajar jika perpecahan politik yang terjadi pada kader PA untuk memilih partai yang menggunakan sistim demokrasi.

Menurut Chaidar, PA masih menggunakan sistim komando yang ketat, bahkan gaya militerisasinya masih kental, sehingga solidaritas para kadernya akan tergerus dengan sistim Demokrasi yang memakai azaz Multi Hak. Artinya mempunyai kesamaan hak dan tanggungjawabnya, sementara PA malah sebaliknya.

Gerakan-gerakan yang masih menggunakan sistim kekerasan, teror dan radikal lainya bisanya pasti akan terjadi perpecahan. "Lihat saja mereka pasti akan memilih partai politik lainya yang menggunakan sifat hirarki," katanya lagi

Dua hal penyebab terjadinya perpecahan, yakni tentang pembagian hasil atau uang itu adalah pemicu utamanya, kemudian masalah pembagian kuasa. Artinya kekuasaan orang-orang terebut dikesampingkan atau dihilangkan, sehingga hal tersebut menimbulkan reaksi yang beragam dan pada umumnya reaksi yang diserap akan lebih negatif.

Ini bukti bahwa Partai yang diketuai Muzakir Manaf (Gubernur Aceh sekarang-red), diambang kehancuran. "Ia, dan saya kira kehancuran PA sudah terjadi setelah munculnya partai PNA," sebut Dosen Unimal.

Diprediksikan jika sistim komando yang keras ini masih tetap dipakai oleh PA, maka hanya akan mampu bertahan 1,2 atau 3 dekade saja. Kalau dalam hitungan Pemilu atau Pilkada, PA akan bertahan paling lama 6 kali putaran saja seperti yang pernah terjadi pada Partai Nasional Morro di Mindanao dan partai lainya di dunia. "Partai tersebut hanya mampu berkuasa setengah dekade saja," tukas Chaidar

Diharapkan kepada partai lokal yang ada di Aceh kedepan bisa memberikan rasa yang nyaman dan aman dalam berdemokrasi. Sehingga ketika berangkat ke TPS tidak dicurigai, diteror, dan diancam. Hormati pilihan rakyat jangan ada mobilisasi dan lain sebagainya walaupun hal ini masih sangat jauh dari harapan.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
  Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2