JAKARTA, Berita HUKUM - Sekretaris Jenderal Partai Islam Damai dan Aman (Idaman) Sekjen Ramdansyah mengatakan, partainya memperoleh Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM melalui cara mengakuisisi partai lain.
Ia menjelaskan, setelah Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 7 Oktober 2016 lalu menyatakan bahwa, Partai Idaman tidak lolos lantaran ada persyaratan yang belum terpenuhi, pihaknya menggunakan cara lain agar Partai Idaman tetap bisa mendapatkan SK dari Kemenkumham.
"Ketika tidak lolos, kami punya plan B, yakni melakukan akuisisi partai lain," ujar Ramdansyah di sela acara Rakernas Partai Idaman yang digelar di kompleks studio Soneta Record Indonesia, Jalan Tole Iskandar, Depok, Jawa Barat, Minggu (8/1).
Ia mengatakan, ada delapan partai yang dikaji pihaknya untuk kemudian diakuisisi. Namun, Ramdansyah tidak menjelaskan secara rinci partai-partai tersebut.
Adapun beberapa pertimbangan pihaknya dalam mengakuisisi partai lain, di antaranya mengenai kesamaan pandangan dan hubungan perkawanan politik.
"Kami seleksi dari partai A, B. C, D, dan seterusnya. Kami memilih yang ideologinya sejalan, kemudian punya perkawanan juga dekat dengan kami. Jadi, ada proses seleksi," kata Ramdansyah.
Pihaknya juga memastikan, partai yang akan diakuisi telah memiliki SK dari Kemenkumham sehingga, ketika diakuisisi, pihaknya tinggal mengurus pergantian nama dan komposisi pengurus partai.
Kemudian dalam proses menimbang-nimbang saat itu, lanjut Ramdansyah, akhirnya ada satu partai yang mau bergabung dengan Partai Idaman.
"Satu partai yang memberikan mandat kepada kami bahwa 'ini partai yang kami serahkan jadi partai idaman' dan itu sudah berbadan hukum, dampak dari (akuisisi) itu," kata dia.
Namun, Ramdansyah lagi-lagi tidak mau menyebut partai yang dimaksudnya itu. Menurut dia, tidak etis jika identitas partai yang diakuisisi disebutkan ke publik. Hal ini akan disampaikan pada kemudian hari.
"Ini kan urusan 'dapur' (internal) partai," kata dia.
Ramdansyah menjelaskan, setelah ada kesepakatan antara Partai Idaman dan partai yang diakuisisi tersebut, pihaknya kemudian mengurus pergantian nama partai dan komposisi pengurus partai melalui Kemenkumham.
"Sehingga, tanggal 13 Desember (2016) kemarin kami mendapatkan akuisisi dan berbadan hukum (SK) nomor 30 untuk AD/ART Partai Idaman dan (SK) nomor 31 terkait struktur DPP partai idaman," kata dia.
Maka dari itu, kata Ramdanysah, pihaknya menggelar tasyakuran atau selamatan rakernas pada 7-8 Januari 2017.
Dalam rapat ini juga dibahas mengenai langkah Partai Idaman ke depan. Namun, sementara ini, lanjut dia, pihaknya akan fokus untuk lolos proses verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) nanti.
Sementara, Ketua Umum Partai Islam Damai Aman (Idaman) Rhoma Irama kembali menyuarakan sikap partainya dalam menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dalam acara tasyakuran dan silaturahmi nasional partainya di markas Soneta di Depok Jawa Barat, Minggu (8/1), Rhoma menyatakan komitmen Idaman mempertahankan NKRI.
Selain itu, Partai Idaman juga konsisten mempertahankan Pancasila dari ancaman-ancaman ideologi yang bisa mengancam.
"Idaman berkomitmen mempertahankan NKRI dari berbagai macam gejala kolonialisme, new kolonoialisme," terang Rhoma.
Pria berjuluk Si Raja Dangdut itu menambahkan, partainya ingin mengeliminasi Islamophobia yang berkembang di dunia.
"Islam adalah rahmatan lil alamin. Islam juga bukan agama apluralis tapi sangat pluraris," jelas Rhoma.
Rhoma juga mencantumkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai bahwa Islam bukan teroris.
"Dalam AD/ADT Partai Idaman sengaja saya tuangkan bahwa Islam is not terorist, karena tidak ada agama apa pun merekomendasikan terorisme. Islam sangat pluralis, sangat toleran terhadap perbedaan agama," tambahnya.(dbs/kompas/fat/jpnn/bh/sya) |