JAKARTA, Berita HUKUM - Berkaitan dengan berbagai isu yang beredar mengenai simpang siur penangkapan dan penahanan Aktivis sdr. Rijal dan Sdr. Jamron, dengan ini kami dari Team Advokasi Alumni Univ. Jayabaya, yang merupakan team Kuasa Hukum resmi dari kedua orang tersebut, dengan ini menyampaikan beberapa keterangan, sebagai berikut;
Pada tanggal 2 Desember 2016 telah dilakukan penangkapan oleh Reskrimsus Polda Metro Jaya terhadap sdr. Rijal dan Sdr. Jamron. Masing-masing ditahan dengan dugaan kejahatan terhadap keamanan Negara dan/atau tindak Pidana bidang ITE. Sesuai dengan pasal 107 KUHP, 110 KUHP dan/atau pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU No. 11 tentang ITE.
Keduanya ditangkap pada tanggal 2 Desember 2016 dini hari. Menurut pengakuan sdr. Rijal beliau ditangkap saat melakukan persiapan aksi bela islam jilid III 212 tepatnya di sevel eleven stasiun Gambir pada pukul 03.30 WIB. Beliau mengaku dijemput paksa oleh aparat yang mengaku dari Polda Metro Jaya. Sedangkan sdr. Jamron mengaku ditangkap pada pukul 03.00 WIB di hotel Bintang baru daerah Pasar baru dikamar 128 seusai melakukan rapat koordinasi persiapan aksi 212. Beliau mengaku dijemput dan ditangkap secara paksa oleh orang yang mengaku Aparat dari kepolisian Polda Metro jaya.
Sdr. Rijal dan Sdr. Jamron mengaku dibawa ke mako brimob kelapa dua, Depok untuk dilakukan pemeriksaan. Dalam proses poemeriksaan tersebut keduanya mengaku dilakukan secara berpindah-pindah diwilayah mako brimob kelapa dua, tanpa pendampingan dari team Pengacara. Secara mendadak telah terbentuk Team Advokasi Alumni Universitas Jayabaya yang diketuai oleh sdr. Andris Basril, SH, MH.
Team Advokasi kedua tersangka tersebut secara spontan datang ke Mako Brimob Kelapa dua sekitar pukul 20.00 WIB pada tanggal 2 Desember 2016. Team Advokasi kemudian melakukan koordinasi dengan pihak keamanan digerbang Mako Brimob kelapa dua, dalam koordinasi tersebut team mempertanyakan keberadaan, status hukum dan meminta untuk bisa dipertemukan dengan Team Penyidik dan Korban. Permintaan Team Advokasi ditolak oleh pihak pengaman Mako Brimob Kelapa dua. Hingga sekitar pukul 05.30 WIB Team Advokasi baru mendapatkan info dari pos penjagaan Brimob bahwa keduanya telah dibawa ke Polda Metro Jaya. Kemudian Team Advokasi langsung menuju Polda Metro Jaya untuk menelusuri keduanya. Team Advokasi kemudian bertemu dengan team penyidik reskrimsus Polda Metro Jaya bernama AKP. Joko Handono, SIK (Kanit I Subdit IV Ciber Reskimsus) sekitar pukul 06.30 WIB.
Dalam pembicaraaan antara Team Penyidik Reskrimsus Polda Metro Jaya dengan Team Advokasi bersama dengan wakil Keluarga, mendapat keterangan bahwa ;
1. Memang benar Sdr. Rijal dan sdr. Jamron ditangkap oleh Reskrimsus Polda Metrojaya Pada tanggal 2 Desember 2016, masing-masing sekitar pukul 03.00 WIB dan pukul 03.30 WIB.
2. Team Penyidik telah menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka dan ditahan dengan Surat Perintah Penahanan No. SP.Han/253/XII/2016/Dit.Reskrimsus tertanggal 3 Desember 2016 untuk sdr. Jamron. Sedangkan untuk sdr. Rijal ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan Surat Perintah Penahanan No. SP.Han/252/XII/2016/Dit.Reskrimsus tertanggal 3 Desember 2016.
3. Team Advokasi bersama dengan wakil Keluarga bertemu dengan sdr. Rijal dan sdr. Jamron sekitar pukul 07.30 WIB s.d pukul 08.00 WIB. Dalam pertemuan tersebut dibahas mengenai kondisi kronologis penangkapan dan penahanan hingga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
4. Telah dilakukan penyitaan beberapa barang bukti oleh team Penyidik reskrimsus Polda Metro Jaya, barang bukti yang disita tersebut adalah ;
a. Handpone
b. Email, ID Face book
c. Mobil sdr. Jamron jenis Mazda CX 5 Warna Putih Nomor Polisi B 805 YY atas Nama Wahyutin Suwarni
5. Sdr. Rijal dan Sdr. Jamron telah bersepakat menunjuk dan menandatangani surat kuasa dari team Advokasi Alumni Universitas Jayabaya yang diketua oleh sdr. Andris Basril, SH, MH.
Setelah melakukan rapat koordinasi team advokasi pada hari Minggu 4 Desember 2016 maka team Advokasi besepakat untuk melakukan beberapa upaya hukum diantaranya adalah sebagai berikut ;
1. Meminta kepada Kapolda Metro Jaya untuk melakukan pembebasan kepada sdr. Rijal dan sdr. Jamron karena tidak mempunyai alasan hukum yang kuat untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.
2. Team Advokasi akan melakukan pelaporan kepada Irwasum dan Propam Mabes Polri terhadap Kapolda Metro Jaya, karena telah melakukan penagkapan, penetapan sebagai tersangka dan penahanan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku sesuai dengan KUHAP.
3. Team Kuasa Hukum akan melakukan pelaporan kepada KOMPOLNAS terhadap KAPOLDA Metro Jaya karena telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum.
4. Team Kuasa Hukum akan melakukan pelaporan kepada KOMNASHAM terhadap KAPOLDA Metro Jaya karena telah melakukan penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan tidak sesuai dengan prosedur hukum dan secara jelas dan terang telah melanggar HAM.
5. Team Kuasa Hukum akan melakukan pelaporan kepada Mahkamah HAM Internasional terhadap KAPOLDA Metro Jaya karena telah melakukan penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan tidak sesuai dengan prosedur hukum dan secara jelas dan terang telah melanggar HAM.
6. Team Kuasa Hukum akan melakukan pelaporan kepada DPR RI Komisi III terhadap KAPOLDA Metro Jaya karena telah melakukan penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan tidak sesuai dengan prosedur hukum dan secara jelas dan terang telah melanggar HAM.
7. Team Kuasa Hukum akan melakukan segala upaya-upaya hukum yang dibenarkan menurut hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Team Kuasa Hukum akan melakukan koordinasi dengan beberapa NGO (KONTRAS, IMPARSIAL, LBH Jakarta, YLBHI dll) dan Ormas (GNPF MUI, FPI, KAHMI, PB HMI, Muhammadiyah, NU dll terkait penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum dan secara jelas dan terang telah melanggar HAM, yang kita ketahui bersama bahwa keduanya adalah aktifis yang secara aktif dan mendukung gerakan Aksi Belab Islam Jilid III 212.
Demikian keterangan ini kami sampaikan, atas segala perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.
Team Advokasi Alumni Universitas Jayabaya
Untuk sdr. Rijal dan Sdr. Jamron
Ketua Team
Andris Basril, SH, MH.(rls/bh/mnd) |